Menko Polhukam: Jangan Ada yang Keberatan dengan Omnibus Law

Mahfud menilai omnibus law bisa mengatasi masalah investasi.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 14 Nov 2019, 04:08 WIB
Mahfud MD (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Menko Polhukam Mahfud Md meminta setiap kementerian maupun lembaga tak ada yang keberatan dengan omnibus law atau skema penyatuan sejumlah aturan yang terkait perizinan usaha.

"Justru mereka di kesini kan agar tidak keberatan, agar tidak sendiri-sendiri lagi. Karena sekarang tidak ada visi kementerian, tapi yang ada visi presiden," kata Mahfud di kantornya, Jakarta, Rabu (13/11/2019).

Mahfud menilai omnibus law bisa mengatasi masalah investasi.

"Yang paling banyak dibicarakan selalu dikaitkan dengan hambatan terhadap investasi dan jalannya pemerintahan. Investasi terhambat aturan ini aturan itu," kata Mahfud.

Menurutnya, saat ini ada beberapa masalah yang menghambat jalannya investasi dan penegakan hukum. Di antaranya adalah masalah subtasi hukum.

"Soal substansi aturan hukum. sesudah kita analisis benar-benar terjadi hambatan-hambat itu terletak pada isi aturan yang berbeda tentang satu masalah tetapi diatur oleh undang-undang dan ditangani oleh instansi yang berbeda," ungkapnya.

Karena itu, lanjutnya perlu pembentukan omnibus law. Sehingga masalah investasi dan penegakan hukum segera diselesaikan.

"Jadi kita punya satu aturan yang bisa membabat semuanya di satu pintu, sehingga semuanya selesai di satu pintu. Nah itulah kesepahaman kita tentang omnibus law itu," ucap Mahfud.

 


Bisa Segera Disetujui DPR

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi berharap aturan mengenai omnibus law atau skema penyatuan sejumlah aturan yang terkait perizinan usaha dapat segera disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dengan begitu, segala perizinan usaha dan investasi di Tanah Air diharapkan ke depan makin membaik.

"Kita coba ke DPR. Yang perlambat kecepatan kita bangun negara ini akan kita pangkas. Doakan, disetujui dewan ," kata Jokowi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya