Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan penerimaan total bea dan cukai hingga 12 November 2019 mencapai Rp 165,46 triliun. Jumlah tersebut masih di bawah target APBN 2019 yang sebesar Rp 208,82 triliun.
Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan, capaian tersebut terhitung baru sekitar 79,24 persen dari target APBN tahun ini. Namun, angka ini lebih tinggi secara year on year dibanding periode yang sama pada 2018.
"Capaian ini lebih tinggi dibanding capaian 2018 (di periode yang sama), yaitu sebesar 78,11 persen," kata dia dalam sesi pelatihan wartawan di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, seperti dikutip Kamis (14/11/2019).
Kendati begitu, ia melanjutkan, jika dihitung lebih detail, pertumbuhan tahunan ini masih lebih kecil daripada periode sebelumnya. Jika pada November 2019 penerimaan bea cukai meningkat 9,13 persen dari tahun lalu, sementara pada November 2018 pertumbuhannya mencapai 15,68 persen secara tahunan.
Baca Juga
Advertisement
Berdasarkan data yang dipaparkan Heru, total penerimaan bea cukai per 12 November ini terdiri dari realisasi bea masuk sekitar Rp 31,41 triliun atau sebesar 80,76 persen. Angka ini masih lebih rendah secara year on year, minus 5,85 persen.
Penerimaan lain yang memiliki catatan minus adalah realisasi bea keluar yang sekitar Rp 2,99 triliun. Jumlah tersebut masih lebih rendah 49,32 persen dibanding penerimaan pada periode yang sama di 2018.
Berbanding terbalik dengan realisasi cukai yang sebanyak Rp 131,06 triliun atau sebesar 79,19 persen dari target APBN 2019. Angka ini lebih tinggi 16,65 persen dibanding penerimaan per November 2018.
Heru meneruskan, penerimaan bea dan cukai tahun ini turut dipengaruhi kondisi perekonomian global yang melemah. Menurut dia, itu berdampak terhadap perekonomian dalam negeri yang juga mengalami tekanan dan berpengaruh terhadap pungutan.
"Ini memang didasari kondisi perekonomian global yang masih mengalami penurunan. Kita tahu, bahwa beberapa tarif kita sudah sampai pada angka 0 persen, disamping FTA (Free Trade Agreement) yang semakin hari semakin meningkat," pungkas Heru.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Bea Cukai Minta Konsumen Tak Beli Ponsel Lewat Jastip Ilegal
Pemerintah meneken aturan blokir ponsel black market (ponsel BM) via International Mobile Equipment Identity (IMEI). Aturan tersebut diteken oleh tiga kementerian, yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Setelah ditetapkan, pemerintah memiliki enam bulan untuk melakukan berbagai langkah sebelum aturan ini diterapkan. Salah satu upaya yang dijalankan pemerintah, yakni melakukan sosialisasi.
Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menitip pesan kepada masyarakat yang kerap menggunakan jasa penitipan (jastip) untuk membeli keperluan, termasuk ponsel.
"Kami juga menghimbau yang selama ini juga mulai mengalihkan pemasukan ilegalnya melalui jastip-jastip yang tidak benar," kata dia, di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Jumat (18/10).
Dia mengharapkan masyarakat mulai sadar dan menggunakan jalur resmi untuk mendapatkan ponsel yang diinginkan. "Kami juga menghimbau supaya melalui jalur yang resmi saja, sehingga memberikan ruang bagi industri dalam negeri," imbuhnya.
Aturan terkait IMEI, kata dia, sangat membantu kerja Bea Cukai dalam mengatasi masuknya ponsel black market, bahkan bisa memberantas penyelundupan.
"Saya kira yang paling bahagia adalah Kemenkeu, khususnya Ditjen Bea Cukai. Karena dengan kebijakan ini, praktis penyelundupan tidak akan ada lagi. Karena percuma. Boleh saja mereka menyelundup, tapi mereka tidak akan bisa menggunakan," tegasnya.
"Sehingga mudah-mudahan ini memberikan satu dampak yang luar biasa," tandasnya.
Reporter: Wilfridus Setu Embu
Sumber: Merdeka.com
Advertisement