Perlukah Ahok Mundur dari PDIP Jika Jabat Bos BUMN?

Sebelumnya, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menyebut Ahok harus mundur dari parpol bila masuk BUMN.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 14 Nov 2019, 11:00 WIB
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) didampingi Djarot Saiful Hidayat dan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri memberi keterangan usai resmi mendaftar maju pada Pilkada DKI Jakarta 2017, di KPUD DKI Jakarta, Rabu (21/9). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat menyatakan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hanya anggota biasa di PDIP dan tidak tercatat sebagai pengurus. Sehingga menurutnya, Ahok tidak wajib mundur dari parpol.

"Kalau tidak salah, aturannya yang tidak boleh pengurus partai politik," kata Djarot, Kamis (14/11/2019).

Ahok sendiri dikonfirmasi Liputan6.com, membeber surat edaran terkait aturan pejabat BUMN.

Dalam surat tersebut, di poin umum bagian dua tertulis: "Bagi anak perusahaan BUMN, Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/2012tentang Pedoman Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Anak PerusahaanBUMN (PER-03/MBU/2012) telah mempersyaratkan hal yang sama yaitu bahwa Direksi dan Dewan Komisaris Anak Perusahaan BUMN adalah bukan pengurus partai politik, dan/atau anggota legislatif dan/atau tidak sedang mencalonkan diri sebagaicalon anggota legislatif" 

Surat tersebut diteken Imam Apriyanto Putra selaku Sekretaris Kementerian BUMN pada 22 Januari 2019.

Sebelumnya, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menyebut Ahok harus mundur dari parpol bila masuk BUMN.

"Tidak ikut dalam partai politik, tidak boleh berkecimpung dalam partai politik. Kalau pun beliau mau masuk ke BUMN harus mengundurkan diri. Karena BUMN itu ada surat semacam pakta integritas gitu, tidak boleh ikut dalam partai politik atau aktif dalam kegiatan politik," ujar Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (13/10/2019).

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya