Jasa Raharja Jamin Korban Santunan Kecelakaan Tol Cipali, Subang

Jasa Raharja telah menerima laporan langsung berkoordinasi dengan Polres Subang dan RSUD Ciereng – Subang untuk proses pendataan korban/ahli waris dan penerbitan Surat Jaminan Biaya Rawatan ke pihak Rumah Sakit.

oleh Liputan6.com pada 14 Nov 2019, 11:10 WIB
Bus Sinar Jaya yang menyebabkan kecelakaan maut di Tol Cipali, Kamis (14/11/2019). (dok Humas Polda Metro Jaya)

Liputan6.com, Jakarta Kecelakaan Tragis kembali terjadi, kali ini musibah kecelakaan melibatkan Bus Sinar Jaya dengan Bus Arimbi yang terjadi pada Kamis – Dini Hari tanggal 14 November 2019 pukul 00.00 WIB di Tol Cipali KM. 117.800/BKp. Sumberjaya, Ds. Wanasari, Kec. Cipunagara, Kab. Subang – Jawa Barat.

Dari kejadian kecelakaan tersebut mengakibatkan 26 orang korban mengalami luka-luka dan tujuh orang korban meninggal dunia. Jasa Raharja melalui Direktur Operasional, Amos Sampetoding menyampaikan bela sungkawa dan prihatin atas kejadian tersebut. 

"Bahwa korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 dan 16 tahun 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50.000.000. Sementara untuk seluruh korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit di mana korban dirawat, dengan biaya perawatan maksimum Rp 20.000.000 serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp 1.000.000 dan Ambulance maksimum sebesar Rp 500.000 terhadap masing-masing korban luka luka," terang Amos.

Menindaklanjuti kejadian ini, Jasa Raharja yang telah menerima laporan langsung berkoordinasi dengan Polres Subang dan RSUD Ciereng – Subang untuk proses pendataan korban/ahli waris dan penerbitan Surat Jaminan Biaya Rawatan ke pihak Rumah Sakit.

Sementara bagi korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan kepada masing-masing Ahli Waris sesuai domilisi korban. 

“Kami masih terus berkoordinasi secara aktif dengan pihak Polres Subang dan RSUD Ciereng agar proses penjaminan korban luka-luka di rumah sakit dapat berjalan dengan lancar sedangkan penyerahan santunan meninggal dunia dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat 1x24 jam,” kata Amos.

 

(*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya