5 Negara Ini Terapkan Peraturan Khusus untuk Skuter Listrik

Persoalan penggunaan skuter listrik telah lebih dulu menerpa beberapa negara. Skuter listrik beberapa kali terlibat kecelakaan dan bahkan menyebabkan kematian.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Nov 2019, 19:02 WIB
Cek kelengkapan skuter untuk menekan resiko keselamatan saat mengendarai skuter. (Foto: Unsplash/ Marek Rucinski)

Liputan6.com, Jakarta - Persoalan penggunaan skuter listrik telah lebih dulu menerpa beberapa negara. Skuter listrik beberapa kali terlibat kecelakaan dan bahkan menyebabkan kematian. Untuk mengantisipasinya, beberapa negara telah menetapkan aturan terkait penggunaan skuter listrik. Berikut regulasi penggunaan kendaraan listrik di sejumlah negara.

1.Inggris

Di Inggris, skuter listrik termasuk ke dalam kategori Light Electric Vehicles yang tidak dikenakan pajak. Namun, dilansir The Sun, kendaraan ini dilarang untuk digunakan di semua jalan, jalur sepeda, dan trotoar. Skuter listrik hanya diperbolehkan digunakan di properti pribadi dengan seizin pemilik properti tersebut.

Bagi yang melanggar peraturan ini maka akan dikenakan denda sebesar 300 poundsterling atau sekitar Rp 5,4 juta dan pengurangan enam poin dari Surat Izin Mengemudi (SIM)

Salah satu kecelakaan yang melibatkan skuter listrik di Inggris menimpa seorang presenter TV dan Youtuber berusia 35 tahun, Emily Hartridge. Ia tertabrak truk saat sedang menggunakan skuter listrik tidak jauh dari rumahnya di Battersea, London Utara dan dinyatakan meninggal dunia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


2.Singapura

Pada 5 November 2019, Singapura resmi melarang kendaraan listrik digunakan di jalur pejalan kaki seperti dilansir Channel News Asia. Tak hanya skuter listrik, kendaraan lain yang termasuk motorised personal mobility device seperti hoverboards dan unicycles akan turut dikenakan aturan tahun depan. Penetapan peraturan ini dipicu meningkatnya kecelakaan yang melibatkan skuter listrik.

Pelanggar akan dikenakan tindakan tegas dengan pemberian denda 2000 dolar Singapura atau sekitar Rp 20 juta dan/atau penjara selama tiga bulan. Hingga akhir tahun, aturan ini masih dalam tahap sosialisasi dan baru diterapkan secara tegas pada tahun 2020.

"Mulai 1 Januari 2020, kami akan memberlakukan peraturan yang tegas. Mereka yang tertangkap mengendarai skuter listrik di jalur pejalan kaki akan dikenakan denda 2000 dolar Singapura dan/atau penjara selama tiga bulan," ucap Lam Pin Min selaku Senior Minister of State for Transport Singapura.

Meskipun dilarang di jalur pejalan kaki dan jalan raya, namun skuter listrik di Singapura masih boleh digunakan di jalur sepeda dan Park Connector Networks.

Pada bulan September lalu, seorang pesepeda berusia 65 tahun bernama Madam Ong Bee Eng meninggal di rumah sakit setelah mengalami kecelakaan dengan pengguna skuter listrik di kawasan Bedok.

 


3.Swedia

Dilansir BBC, The Swedish Transport Agency melarang penggunaan skuter listrik dengan tenaga di atas 250 watts dan kecepatan di atas 20 kpj untuk melaju di jalur sepeda. Skuter listrik yang memiliki kemampuan tersebut hanya diperbolehkan digunakan di area terbatas.

Skuter listrik juga harus dilengkapi dengan rem, bel, lampu depan dan belakang, reflektor, dan apabila pengendara lebih muda dari 15 tahun maka diwajibkan untuk menggunakan helm.

4.Jepang

Di Jepang, skuter listrik yang memiliki kemampuan kecepatan di atas 9 kpj termasuk dalam kategori kendaraan bermotor. Karena itu skuter listrik membutuhkan surat izin, registrasi, pelat nomor, lampu sein, kaca spion dan segala hal yang dibutuhkan seperti kendaraan bermotor pada umumnya seperti dilansir Asia Nikkei.

Apabila tidak memiliki persyaratan tersebut maka skuter listrik hanya boleh digunakan di properti pribadi.

 


5.Prancis

Pada bulan September 2019 Prancis melarang penggunaan skuter listrik di trotoar dikarenakan mengganggu aktivitas pejalan kaki. Dilansir BBC, penggunaan skuter listrik di trotoar akan dikenakan denda sebesar 135 Euro atau sekitar Rp 2 juta. Skuter listik boleh digunakan di jalan dan jalur sepeda dengan batas kecepatan puncak 25 kpj. Apabila kecepatan melebihi 25 kpj maka akan dikenakan denda sebesar 1500 Euro atau sekitar Rp 23 juta. Selain itu, terdapat pula beberapa regulasi seperti minimal usia pengendara 12 tahun, dilarang membonceng penumpang, dan larangan parkir sembarangan. Membonceng penumpang dan parkir sembarangan akan dikenai denda sebesar 35 Euro atau sekitar Rp 542 ribu.

Hingga Juli 2020, semua skuter listrik di Prancis harus memiliki lampu depan dan belakang, reflektor, bel, dan sistem pengereman.

Salah satu kecelakaan yang melibatkan skuter listrik di Prancis menimpa seorang pria berusia 25 tahun dan seorang wanita. Mereka berdua ditabrak mobil saat menggunakan skuter listrik di kota Bordeaux. Akibat peristiwa ini, pria tersebut meninggal dunia dan sang wanita terluka parah.

Penulis: Khema Aryaputra

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya