3 Skema Pendanaan Kementerian PUPR untuk Bangun Infrastruktur Senilai Rp 2.000 T

Kementerian PUPR diberikan penugasan pembangunan proyek infrastruktur senilai Rp 2.058 triliun.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Nov 2019, 17:08 WIB
Suasana pembangunan stasiun LRT di kawasan Ciracas, Jakarta, Sabtu (23/3). Pada tahun 2019, pemerintah menganggarkan dana APBN untuk infrastruktur sebesar Rp415 triliun, naik 1,04% dari anggaran infrastruktur tahun sebelumnya. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Jokowi-Ma'ruf membutuhkan dana sebesar Rp 6.445 triiliun untuk pembangunan infrastruktur sepanjang tahun 2020-2024. Dari kebutuhan, tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) diberikan penugasan proyek pembangunan senilai Rp 2.058 triliun.

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, Eko Heripoerwanto, mengaku sulit apabila pembiayaan dilakukan hanya mengandalkan anggaran dari APBN. Sebab, pihaknya hanya menerima sebesar Rp 623 triliun dari APBN sementara ada gap pendanaan sebesar Rp 1.435 triliun yang harus didapatkan pihaknya.

"APBN selama 5 tahun mendatang itu tidak akan cukup untuk mendanai, sehingga memang diperlukan pembiayaan alternatif untuk mencapai pembiayaan tersebut," ujar eko dalam acara diskusi di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (14/11/2019).

Eko mengungkapkan, untuk memenuhi gap pendanaan maka dalam pembangunan infrastruktur dilakukan skema pembiayaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Di mana pembangunan infrastruktur dilakukan dengan menggaet swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menurutnya, untuk melakukan penawaran skema KPBU, Kementerian PUPR lebih dahulu melakukan screening pada proyek-proyek yang akan dikerjakan tersebut untuk melihat tingkat kelayakannya. Artinya, jika dinyatakan layak secara ekonomi dan finansial maka ditawarkan skema KPBU unsolicited, KPBU tanpa dukungan, atau business to bussiness.

Sedangkan jika proyek infrastruktur dinyatakan layak secara ekonomi dan finansial marjinal maka skema yang diberikan KPBU dengan dukungan pemerintah. Kemudian, jika proyek dinyatakan layak secara ekonomi namun tidak layak finansial maka dilakukan KPBU dengan availability payment (AP) penugasan ke BUMN.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Skema Terakhir

Kemampuan APBN untuk 2020–2024 diproyeksikan hanya mampu memenuhi 30 persen kebutuhan anggaran untuk penyediaan infrastruktur sebesar Rp 2.058 triliun. (Liputan6.com/JohanTallo)

Terakhir, jika proyek dinayatakan layak secara ekonomi, namun tidak layak finansial, serta sudah tidak ada alternatif pembiayaan lainnya, barulah melibatkan pendanaan dari APBN atau APBD.

"Jadi beda dengan dulu, di mana APBN dahulu baru masuk ke swasta dan BUMN. Sekarang tidak, kebalikannya, jadi APBN paling terakhir. Kini banyak sekali swasta yang ajukan untuk pembangunan jalan tol, ini menunjukkan memang sistem KPBU itu sudah berjalan dengan baik," jelas dia.

Adapun kebutuhan anggaran sebesar 2.058 triliun bakal digunakan untuk pembangunan di sektor sumber daya air sebesar Rp577 triliun. Lalu pembangunan jalan dan jembatan sebesar Rp573 triliun, permukiman Rp128 triliun, serta perumahan sebesar Rp780 triliun.

"Presiden menyadari infrastruktur yang handal merupakan kunci penting tingkatkan daya saing Indonesia. Infrastruktur yang dibangun untuk hubungkan dengan pusat ekonomi hingga kawasan industri, dan itu PUPR mencoba mewujudkannya," pungkas Eko.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya