Soal Ahok Ditarik BUMN, Airlangga: Bukan Suatu yang Aneh

Airlangga tidak menjawab lugas apakah Ahok harus mundur dari PDIP atau tidak.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Nov 2019, 19:19 WIB
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok menyambangi kantor Kementerian BUMN, Rabu (13/11/2019).

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Thajaja Purnama atau Ahok ditawari Menteri BUMN Erick Thohir memimpin salah satu BUMN. Merespons itu, Ketum Golkar Airlangga Hartarto tak masalah Ahok duduk di jabatan itu.

"Kalau BUMN dari profesional itu kan biasa, kalau BUMN terutama posisi komisaris kan kemarin juga banyak dari tokoh masyarakat, jadi itu bukan suatu yang aneh," kata Airlangga di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Kamis (14/11/2019).

Airlangga tidak masalah kader parpol ditarik menjadi petinggi BUMN. Dia bilang, biasanya kader parpol mundur dari partai setelah menjabat komisaris di BUMN.

"Kan biasanya kalau sudah duduk, kader-kader itu akan mengundurkan diri dari parpol seperti ada beberapa tokoh Golkar jadi komisaris dan di saat bersamaan mereka mundur dari DPP," ucapnya.

Menko Perekonomian itu tidak menjawab lugas apakah Ahok harus mundur dari PDIP. Dia hanya menyebut, memimpin BUMN mengelola dana besar.

"Kalau bicara komisaris, kan ada mengelola dana itu. Nanti kita lihat," tandasnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Bebas Halangan

Ketua DPP PDIP Eriko Sotarduga mengatakan, tidak ada aturan yang bisa menghambat langkah politisi PDIP Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadi bos salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Hal ini disampaikan Eriko, menanggapi pernyataan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan yang menyebut pimpinan BUMN harus mempertimbangkan faktor integritas termasuk soal eks narapidana.

"Kalau saya lihatnya sampai saat ini belum ada hal-hal yang bisa menghambat ini (Ahok di BUMN),” kata Eriko di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (14/11/2019).

Eriko yakin menteri BUMN Erick Thohir sudah memahami peraturan bahwa untuk menggandeng ke lembaga tersebut bukan sembarang orang.

”Karena kenapa? karena tentu Kementerian BUMN tidak sembarangan memberikan kesempatan itu, kalau tidak mempelajari aturan-aturan yang berlaku," katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa status mantan narapidana yang melekat pada Ahok bukan narapidana korupsi atau kriminal lain.

"Kalau boleh saya ingatkan bahwa Pak Ahok itu bukan napi berkaitan dengan korupsi atau keuangan, beliau kan berkaitan dengan persoalan masa lalu, agama ya, SARA begitu. Nah ini tentunya ada penjelasan lebih lanjut dari sektor hukumnya," ujarnya.

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya