3 Ruas Jalan Ini Bakal Diterapkan Uji Coba ERP di 2020

Saat ini, kata Bambang, pihaknya masih menggodok regulasi mengenai penerapan ERP.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Nov 2019, 06:06 WIB
ERP terhubung dengan satelit canggih (Mothership)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Bambang Prihatono menargetkan penerapan electronic road pricing (erp) dilakukan pada 2020. Ada tiga jalan nasional untuk implementasi awal penerapan ERP, yaitu Jalan Margonda, Daan Mogot, Kalimalang.

"Dalam waktu dekat ERP akan lebih dulu diterapkan di Jalan Margonda Depok, Jalan Daan Mogot di Tangerang, dan Jalan Kalimalang di Bekasi," kata Bambang di Jakarta, Kamis (14/11/2019).

Saat ini, kata Bambang, pihaknya masih menggodok regulasi mengenai penerapan ERP. Ia menambahkan, dalam menyusun regulasi tersebut, dilakukan juga revisi peraturan pemerintah terkait retribusi pengendalian lalu lintas.

"Kalau bicara retribusi, regulasinya kan jalan daerah, provinsi dan kabupaten. Kami menganut PNBP. oleh karena itu regulasinya harus kita lakukan revisi PP-nya, baru nanti kita bicara implementasinya," tandas Bambang.

Jika regulasi selesai, tahap selanjutnya Dinas Perhubungan akan melengkapi dokumen termasuk juga menyiapkan regulasi yang harus disesuaikan dengan hasil kajian. Setelah itu baru kemudian akan masuk proses lelang. Lelang ini akan mengacu pada Perpres 16 Tahun 2018.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan lamanya proses ERP ini dan tak kunjung ada realisasi, karena pihaknya ingin ada dasar yang benar sebelum kebijakan ini saat diterapkan. Pihaknya mengikuti rekomendasi Kejaksaan Agung.

"Prinsipnya begini, apa yang dilakukan oleh DKI sekarang itu kita meletakkan sesuatu pada fundamen yang benar dulu. Makanya kenapa kemudian LO (legal opinion) ada beberapa yang harus dikaji ulang dokumen, kemudian kita dudukkan dalam konstruksi hukum yang benar. Kita dudukkan ke dalam konstruksi hukum yang benar sehingga proses ke depan itu sustain," kata Syafrin.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Penyesuaian Skema ERP

Konstruksi hukum yang benar, lanjutnya, menyesuaikan dengan UU Nomor 22, PP Nomor 32, dan PP Nomor 97 di mana skema ERP adalah retribusi daerah. Hal ini berbeda dengan skema sebelumnya yaitu tarif layanan.

 

Reporter: Yunita Amalia/Merdeka.com

 

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya