Roy Kiyoshi Berobat ke Psikiater karena Terseret Isu Pesugihan Ruben Onsu

Roy Kiyoshi merasa tak tenang karena kasus ini telah merugikan banyak pihak.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 15 Nov 2019, 08:30 WIB
Roy Kiyoshi merasa tak tenang karena kasus ini telah merugikan banyak pihak. (Liputan6.com/roykiyoshi)

Liputan6.com, Jakarta Nama Roy Kiyoshi ikut terseret fitnah pesugihan dalam bisnis kuliner yang dijalani Ruben Onsu. Ia menyebut kasus ini sangat mengganggu ketenangannya.

Pria yang berprofesi sebagai pembawa acara ini mengatakan bahwa akhir-akhir ini mentalnya terguncang. Roy Kiyoshi merasa tak tenang karena kasus ini telah merugikan banyak pihak.

"Secara mental aku kayak sudah enggak tahan. Selama ini aku diam kan tuh dan di-bully sama haters. Kali ini aku harus speak up karena menyangkut nama baik," ucap Roy Kiyoshi di Polda Metro Jaya, Kamis (14/11/2019).


Susah Tidur

Roy Kiyoshi (Nurwahyunan/Fimela.com)

Bahkan, Roy Kiyoshi sempat tak bisa tidur saat Ruben Onsu melaporkan pemilik akun YouTube Hikmah Kehidupan, yang diduga sebagai penyebar fitnah. Ia takut namanya juga bakal dilaporkan. Beruntung kekhawatirannya tak terjadi.

"Secara psikis aku enggak bisa tidur. Setelah dia (pemilik akun) mengakui (kesalahannya) aku sedikit lega dan bisa tdr. Awalnya gila nih orang adu domba, padahal aku dan Koko Ruben korban," paparnya.


Ke Psikiater

Roy Kiyoshi [foto: instagram/roykiyoshi]

Merasa mentalnya terganggu, Roy Kiyoshi akhirnya berkonsultasi ke psikiater. Ia bersyukur karena ketenangan hidupnya perlahan mulai kembali.

"Betul (ke psikiater). Mental drop, tapi enggak apa-apa (katanya), harus banyak istirahat aja jangan banyak pikiran," ia memaparkan.


Dugaan Fitnah

Didampingi kuasa hukumnya, Henry Indraguna, Roy Kiyoshi pun melaporkan pemilik saluran YouTube tersebut ke SPKT Polda Metro Jaya, Kamis (14/11/2019).

Roy Kiyoshi melaporkan pemilik akun Hikmah Kehidupan dengan kasus dugaan fitnah melalui media elektronik. Laporan tersebut dicatat dengan nomor LP/7339XI/2019/PMJ/Dit Reskrimsus.

 


Bersihkan Nama

"Yang diatur dalam pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 3 UU RI no 18 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 311 KUHP," kata pengacara Roy, Henri Indraguna di Polda Metro Jaya.

Setelah membuat laporan, Roy Kiyoshi berharap kasusnya bakal menemui titik terang. Laporan ini juga dilakukan untuk membersihkan namanya.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya