Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar dalam kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun anggaran 2019.
Indra akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan mantan anggota DPR RI Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra (IYD).
Advertisement
"Saksi Indra Iskandar akan diperiksa untuk tersangka IYD," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (15/11/2019).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan I Nyoman Dhamantra (INY) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019. Selain Nyoman, KPK juga menjerat lima orang lainnya dalam kasus ini.
Yakni Mirawati Basri (MBS) selaku orang kepercayaan Nyoman, Elviyanto (ELV) orang dekat Nyoman, dan tiga pihak swasta yakni Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi (DDW), dan Zulfikar (ZFK).
Saksikan video pilihan berikut ini:
Minta Fee
Nyoman diduga meminta fee sebesar Rp 3,6 miliar dan Rp 1.700 hingga Rp 1.800 per kilogram dari pengurusan izin impor bawang putih dengan kuota 20 ribu ton untuk beberapa perusahaan termasuk perusahaan yang dimiliki oleh CSU alias Afung.
Dari komitmen fee tersebut, Nyoman diduga sudah menerima Rp 2 miliar yang dikirim oleh Doddy ke rekening kasir money changer milik Nyoman. Rp 2 miliar tersebut direncanakan untuk digunakan mengurus surat persetujuan impor (SPI).
Advertisement