KPK Dalami Korupsi Subkontraktor Fiktif Waskita Karya Lewat Staf Keuangan

KPK menetapkan GM of Divison IV Waskita Karya Fathor Rachman dan GM of Finance and Risk Department, Acting Corporate Secretary Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar sebagai tersangka.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 15 Nov 2019, 11:30 WIB
Jubir KPK Febri Diansyah memberi keterangan terkait dugaan TPPU di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/5). KPK menjerat korporasi dengan sangkaan TPPU berkaitan dengan kasus yang menimpa Bupati Kebumen Mohamad Yahya Fuad. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi 14 subkontraktor fiktif yang dikerjakan PT Waskita Karya.

Dalam mendalami hal tersebut, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuli Ariandi Siregar dan Staf Keuangan Divisi II PT Waskita Karya Wagimin.

Yuli Ariandi dan Wagimin akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan General Manager of Divison IV Waskita Karya Fathor Rachman (FR).

"Keduanya akan diperiksa untuk tersangka FR," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (15/11/2019).

Sebelumnya, KPK menetapkan General Manager of Divison IV Waskita Karya Fathor Rachman dan General Manager of Finance and Risk Department, Acting Corporate Secretary Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar sebagai tersangka korupsi 14 proyek fiktif.

Fathor Rachman dan Yuly Ariandi diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada 14 proyek PT Waskita Karya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


14 proyek

Juru Bicara KPK , Febri Diansyah. (Merdeka.com/Yunita Amalia)

Ke-14 proyek itu tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua. Proyek-proyek yang sebenarnya telah dikerjakan oleh perusahaan lain dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan yang telah teridentifikasi.

Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Namun, PT Waskita Karya tetap melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.

Setelah menerima pembayaran, perusahaan-perusahaan subkontraktor itu kemudian mengembalikan uang tersebut kepada sejumlah pihak. Termasuk, Fathor Rachman dan Yuly Ariandi.

Akibat perkara ini keuangan negara disinyalir mengalami kerugian hingga Rp186 miliar. Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya