BPTJ Terapkan Jalan Berbayar di Margonda, Kalimalang dan Tangerang pada 2020

BPTJ memastikan aturan jalan berbayar ke Ibu Kota Jakarta akan dioperasikan di daerah perbatasan kawasan Jabodetabek pada 2020.

oleh Arthur Gideon diperbarui 15 Nov 2019, 13:38 WIB
Kendaraan melintas di bawah mesin electronic road pricing (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (11/9/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatalkan lelang proyek jalan berbayar atau ERP untuk mengikuti pendapat hukum Kejaksaan Agung (Kejagung). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) memastikan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar menuju Ibu Kota Jakarta akan dioperasikan di daerah perbatasan kawasan Jabodetabek pada 2020.

"BPTJ bertanggung jawab di ruas jalan nasional, sedangkan pemerintah provinsi dan kabupaten di jalan daerah masing- masing. Jalannya untuk yang nasional adalah Margonda Depok dan Daan Mogot Tangerang," kata Kepala BPTJ Bambang Prihartono dikutip dari Antara, Jumat (15/11/2019).

Selanjutnya daerah perbatasan Jakarta dan Bekasi, BPTJ menyebutkan Kalimalang akan menjadi daerah yang diterapkan aturan jalan berbayar tersebut.

Selain menyusun peta jalan secara lengkap, BPTJ juga mengatakan sedang mengkaji aturan hukum yang saat ini berlaku karena ERP akan dimasukan dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Selama ini regulasinya menganut sistem retribusi, regulasinya jadi terpatok jalan daerah, provinsi dan kabupaten. Karena itu regulasinya harus direvisi Peraturan Pemerintahnya," kata Bambang.

 


Uji Coba di Jakarta

Kendaraan melintas di bawah mesin electronic road pricing (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (11/9/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatalkan lelang proyek jalan berbayar atau ERP untuk mengikuti pendapat hukum Kejaksaan Agung (Kejagung). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Proyek ERP diketahui pernah diujicobakan di Jakarta tepatnya di Jalan Medan Merdeka Barat selama 20 hari pada 2018.

Namun pada September 2019, Kejaksaan Agung meminta proyek jalan berbayar ini harus mengulang proses tender.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat mengatakan nantinya konsep jalan berbayar akan disebut dengan istilah "congestion tax".

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya