Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan, dalam wacana revisi UU Pilkada, salah satu yang dikaji adalah revisi pasal terkait anggota dewan tidak perlu mundur jika mencalonkan sebagai kepala daerah.
Anggota Fraksi Golkar itu menyebut pihaknya masih membahas kemungkinan aturan anggota dewan harus mundur diubah dan terkait sistem pemilihan langsung.
Advertisement
"Tentang usulan bahwa akan ada dilakukan pilkada langsung, kemudian dengan usulan berkaitan dengan anggota DPR yang maju tidak perlu mundur harus cuti, itu sedang dibahas semua," ujar Azis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/11/2019).
Pada Pasal 7 Ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada), bakal calon kepala daerah harus menyatakan telah mundur sebagai anggota DPR, DPRD, dan DPD.
Sebagai catatan, pada Pilkada Serentak 2018, sejumlah anggota DPR maju sebagai calon kepala daerah.
Seperti Ida Fauziah dari PKB yang maju sebagai cawagub Jateng, Viktor Laiskodat dari Nasdem yang maju sebagai cagub NTT, Benny K Harman dari Demokrat maju cagub NTT, sampai TB Hasanuddin dari PDI Perjuangan maju sebagai cagub Jabar. Mereka mengundurkan diri sebagai anggota DPR untuk maju pada Pilkada 2018.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Golkar Kaji Dampak Revisi UU Pilkada
Azis mengatakan, Golkar tengah mengkaji apakah situasi memungkinkan untuk melakukan revisi. Karena mendekati waktu Pilkada 2020, Golkar mengkaji apa dampak jika revisi dilakukan segera.
"Berkenaan dengan dampak maupun sikon waktu, apa masih keburu di tahun 2020. Nah ini dampaknya mau kita lihat," kata dia.
Reporter: Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka
Advertisement