FOTO: JPO Senayan Dipasangi Rambu Larangan Skuter Listrik

Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan otopet listrik hanya boleh digunakan di jalur sepeda.

oleh Arny Christika Putri diperbarui 15 Nov 2019, 19:02 WIB
Rambu Larangan Skuter Listrik
Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan otopet listrik hanya boleh digunakan di jalur sepeda.
Pejalan kaki lewat di bawah rambu larangan untuk skuter listrik melintas yang terpasang di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Bundaran Senayan, Jakarta, Jumat (15/11/2019). Rambu tersebut untuk mengantisipasi adanya penguna skuter listrik yang masuk ke JPO. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Rambu larangan melintas untuk skuter listrik terpasang di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Bundaran Senayan, Jakarta, Jumat (15/11/2019). Rambu tersebut untuk mengantisipasi adanya penguna skuter listrik yang masuk ke JPO. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Bekas ban skuter listrik terlihat di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Bundaran Senayan, Jakarta, Jumat (15/11/2019). Untuk mencegah pengguna skuter listrik bermain di JPO, Dinas Bina Marga DKI menambahkan rambu larang melintas. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Rambu larangan melintas untuk skuter listrik terpasang di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Bundaran Senayan, Jakarta, Jumat (15/11/2019). Rambu tersebut untuk mengantisipasi adanya penguna skuter listrik yang masuk ke JPO. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Pejalan kaki melintas di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Bundaran Senayan, Jakarta, Jumat (15/11/2019). Untuk mencegah pengguna skuter listrik bermain di JPO, Dinas Bina Marga DKI menambahkan rambu larang melintas. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya