Ombudsman: Pelarangan Ekspor Nikel Berpotensi Timbulkan Korupsi

Kebijakan larangan ekspor nikel potensi hanya menguntungkan pelaku usaha tertentu.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Nov 2019, 19:45 WIB
Anggota Ombudsman Republik Indonesia Laode Ida.

Liputan6.com, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia menggelar diskusi tematik 'Kebijakan Pembatasan Ekspor Nikel'. Diskusi ini berkaitan dengan kebijakan Kementerian ESDM mengenai penghentian ekspor nikel berdasarkan Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2019.

Anggota Ombudsman Laode Ida mengatakan, pihaknya mengendus potensi korupsi dalam kebijakan tersebut. Kebijakan tersebut juga potensi hanya menguntungkan pelaku usaha tertentu.

"Yang terpenting, kami melihat kebijakan pelarangan ekspor nikel ini berpotensi koruptif. Karena bisa hanya memberikan keuntungan sekelompok orang, sekelompok pebisnis atau pemegang smelter di dalam negeri, dimana itu juga adalah PMA," ujar dia, saat ditemui, di Jakarta, Jumat (15/11).

"Kita tahu PMA tidak lari ke dalam negeri. Itu hanya sebagian kecil saja lari ke dalam negeri. Padahal itu memanfaatkan sumber daya alam," lanjut dia.

Potensi keuntungan tersebut, jelas dia, berasal dari selisih harga nikel. "Dari segi harga, hari ini, harga nikel di London metal exchange itu 70 USD per metrik ton untuk kadar 1,65. Sementara harga di tingkat lokal itu belum ada harganya itu untuk kadar 1,65. Yang diterima dari 1,8 up dengan harga yang jauh lebih rendah, yaitu USD 25, USD 28, mungkin USD 30 paling tinggi," ungkapnya.

Harga nikel yang ditekan, lanjut dia, bakal mengakibatkan turunnya pelaku industri nikel dalam negeri. Hal ini bisa berimbas pada upaya rehabilitasi lingkungan di tempat usaha tambang nikel.

"Margin keuntungan rendah tidak bisa disisihkan untuk perbaikan lingkungan. Sementara pembeli ore nikel ini masih terbatas Sekarang. Cuma dua atau tiga yang besar, Virtue Dragon dan Morowali, mungkin akan dibangun yang lain-lain, tapi sementara begitu," tegas dia.

Sebagai informasi, dalam pertemuan tersebut, Ombudsman mengundang perwakilan Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan, serta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Reporter: Wilfridus Setu Embu

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Pemerintah Resmi Larang Ekspor Bijih Nikel

Ilustrasi Nikel

Sebelumnya, Pemerintah resmi melarang ekspor bijih nikel (ore). Kesepakatan ini maju dua bulan dari kesepakatan awal.

Ini diungkapkan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.

"Hari ini secara formal kesepakatan bahwa yang seharusnya ekspor itu akan selesai di 1 Januari 2020, mulai hari ini akan kita sepakati tidak lagi melakukan ekspor ore," ujar Bahlil di Jakarta, Senin (28/10/2019).

Bahlil menyebut percepatan ini atas dasar kesadaran kolektif anak bangsa. Tidak ada surat "paksaan" dari kementerian teknis atau pemerintah pusat.

Ia berkata pemrosesan ore di dalam negeri bisa memberikan nilai tambah, ketimbang ekspor yang justru membuat rugi. Hilirisasi atau mengekspor barang ore jadi disebut Bahlil bisa mencapai USD 2.000 per ton.

Ore yang sudah ada akan dibeli oleh pengusaha yang sudah punya smelter. Harganya pun masih level internasional.

"Ore yang sudah ada sampai bulan Desember akan dibeli pengusaha yang sudah mempunyai smelter dengan harga internasional di Tiongkok dikurangi pajak dan transshipment," ujar Bahlil.

Bahlil menegaskan tak ada aturan yang diubah, melainkan murni kesadaran anak negeri. Ia pun menyebut bisnis itu dinamis sehingga tak khawatir jika ada protes luar negeri.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya