Komisi VIII DPR: Nikah Urusan Privat, Pemerintah Jangan Terlalu Ikut Campur

Marwan mengatakan urusan privat tidak sepantasnya pemerintah ikut campur terlalu jauh.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 15 Nov 2019, 23:09 WIB
Ilustrasi Pernikahan (iStockPhoto)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mempertanyakan rencana pemerintah menerapkan program sertifikasi perkawinan sebagai salah satu syarat untuk menikah.

Marwan mengatakan urusan privat seperti perkawinan tidak sepantasnya pemerintah ikut campur terlalu jauh.

”Tak pantas itu diurus pemerintah, karena urusan yang sangat pribadi,” kata Marwan saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (15/11/2019).

Marwan menyebut urusan izin nikah bukan merupakan tupoksi teknis Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, melainkan Kementerian Agama.

“Itu bukan urusan Kemenko PMK, biarkan saja nikah diurus Kemenag. Itu mengacaukan dan benar-benar cara berpikir birokrat dengan semua urusan diformalkan,” tegasnya.

Alasan Kemenko PMK yang ingin memutahirkan perizinan nikah di Indonesia lewat sertifikat Perkawinan, dinilai Marwan tidak relevan.

"Upgrade apa? kalau lulus dan mendapatkan sertifikat siapa yang jamin tidak cerai? kalau masih cerai apa status sertifikat itu sama saja fungsi dengan khutbah nikah sekedar nasehat,” ucapnya.

Politikus PKB itu menegaskan, pemerintah tidak bisa mengukur kelayakan seseorang layak atau tidak untuk menikah.

”Bagaimana mengukur seseorang layak mendapatkan sertifikat?,” ia menandaskan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya