Kapolda Sumut: 9 Orang Berpotensi Jadi Tersangka Kasus Bom Medan

Agus menegaskan jumlah ini masih bisa bertambah sesuai perkembangan hasil penyelidikan yang dilakukan.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Nov 2019, 10:46 WIB
Pelaku Bom Bunuh Diri di Medan (Foto: Liputan6/Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan tim gabungan Densus 88 dan Polda Sumut telah mengamankan sebanyak 14 orang yang diduga terlibat dalam peristiwa bom bunuh diri di Mapolrestabes Medan pada Rabu 13 November 2019.

Dari jumlah tersebut, Irjen Agus menyebutkan sebanyak 9 orang berpotensi menjadi tersangka.

"Dari kejadian kemarin ada 14 orang yang sudah dilakukan pengamanan, dan yang berpotensi tersangka ada sembilan orang," kata Kapolda usai membesuk para korban bom Medandi Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan, Jumat malam 15 November 2019.

Meskipun tidak merinci identitas 9 orang yang berpotensi menjadi tersangka tersebut, Agus menegaskan jumlah ini masih bisa bertambah sesuai perkembangan hasil penyelidikan yang dilakukan.

Agus berjanji, pihak kepolisian akan terus menindaklanjuti kasus bom bunuh diri di Mapolrestabes ini sampai tuntas demi memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Namun, ketika disinggung mengenai pelaku berafiliasi ke kelompok mana, Agus enggan untuk menjawabnya.

"Kalau jaringan, nanti yang menjelaskan biar dari Densus atau Mabes Polri saja ya," katanya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Bom di Medan

Diberitakan sebelumnya, ledakan terjadi di Makopolrestabes Medan di Jalan HM Said Medan, Rabu (13/11) pagi sekitar pukul 08.45 WIB.

Ledakan yang diduga bom bunuh diri itu dilakukan seseorang berinisial RMN (24). Terduga pelaku meledakkan diri di sekitar kantin Polrestabes Medan.

Selain menewaskan terduga pelaku, ledakan bom itu juga mengakibatkan enam orang terluka.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya