Jalan Berbayar Margonda dan Kalimalang, Komisi V: Cukup Tol Saja, Jalan lain Jangan

Menurutnya, penerapan tersebut akan sangat membebani masyarakat.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 16 Nov 2019, 11:48 WIB
Mesin electronic road pricing (ERP) terlihat di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (11/9/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatalkan lelang proyek jalan berbayar atau ERP untuk mengikuti pendapat hukum Kejaksaan Agung (Kejagung). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae meminta penerapan electronic road pricing (ERP) atau jalan berbayar di Margonda dan Kalimalang yang akan dilakukan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) pada 2020 agar dihentikan. Menurutnya, penerapan tersebut akan sangat membebani masyarakat.

"Sebaiknya pemerintah menghentikan niat jalan berbayar Margonda dan Kalimalang, masyarakat kita banyak terbebani," katanya pada Liputan6.com, Sabtu (16/11/2019).

Ia menyarankana agar jalan berbayar cukup diterapkan pada jalan-jalan tol saja, bukan jalan kecil atau alternatif. "Biarkan saja tol yang berbayar, jangan lagi jalan yang lain," ucapnya.

Senada dengan Ridwan, Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Demokrat Irwan mengatakan keputusan pemerintah itu tidak bijak dan memberatkan rakyat. "Tak bijak dan kurang tepat dengan kondisi ekonomi rakyat saat ini," katanya.

Irwan mempertanyakan alasan dari kebijakan jalan berbayar itu. Ia menolak alasan mengurangi kemacetan harus dengan menerapkan jalan berbayar.

"Dasarnya apa membuat jalan rakyat itu harus berbayar? Kalau alasan kemacetan apakah Pemerintah sudah kehabisan akal dan analisis untuk mengurai kemacetan dengan tidak memberatkan rakyat yang saat ini kehidupannya sudah semakin sulit," tuturnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


DPR Akan Panggil Menhub

Anggota Komisi V akan mengusulkan pada pimpinan Komisi V agar segera memanggil Kemenhub dan BPTJ untuk menjelaskan urgensi penerapan jalan berbayar tersebut.

"Saya akan usulkan pada pimpinan Komisi V DPR RI agar memanggil Kementerian Perhubungan untuk mengetahui dasar dan urgensi kenapa harus berbayar," ia menandaskan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya