BPJS Ketenagakerjaan Dorong Pekerja di Sidoarjo Ikut Jaminan Perlindungan Sosial

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo, Muhyidin mengatakan, pihaknya menyatukan suara terhadap komitmen perlindungan kesejahteraan bagi para pekerja di Sidoarjo.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Nov 2019, 20:15 WIB
Petugas melayani warga pengguna BPJS di di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Salemba, Jakarta, Rabu (04/5). BPJS menargetkan 22 juta tenaga kerja dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.(Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur mendorong supaya seluruh tenaga kerja yang ada di kabupaten setempat memiliki jaminan perlindungan sosial dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan). Ikut perlindungan sosial ini supaya kalau pekerja mengalami musibah kecelakaan kerja tidak bingung akan biayanya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo Fenny Apridawati menuturkan, pihaknya sangat mendukung program yang diberikan oleh BPJS kepada tenaga kerja.

"Kami mendukung penuh program-program BP Jamsostek, karena jaminan sosial itu penting bagi pekerja, dan para serikat buruh atau serikat pekerja juga harus ikut semua jadi peserta," ujar dia saat kegiatan bertajuk "Ngobrol Bareng BPJS Ketenagakerjaan dan Serikat Pekerja atau Serikat Buruh Kabupaten Sidoarjo" di Sidoarjo, Jumat, 15 November 2019, demikian dilansir Antara.

Dalam kesempatan itu, ungkapan senada juga disampaikan oleh, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia(SPSI) Jatim, Ahmad Fauzi menyambut baik ada sinkronisasi dengan BPJS Ketenagakerjaan  untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Indonesia khususnya di Jawa Timur.

"Dengan adanya hubungan baik dari BP Jamsostek dan juga Dinas Tenaga Kerja Kabupten Sidoarjo dengan rekan-rekan serikat pekerja akan lebih baik untuk ke depannya demi kesejahteraan para pekerja," kata dia.

Menyikapi dukungan itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo, Muhyidin mengatakan,  pihaknya menyatukan suara terhadap komitmen perlindungan kesejahteraan bagi para pekerja di Sidoarjo.

"Salah satu tugas serikat pekerja atau serikat buruh adalah memperjuangkan kesejahteraan para pekerja. Oleh karena itu perlunya sinergitas antara keduanya untuk menciptakan kesejahteraan terhadap pekerja," ujar dia.

Pada dasarnya, lanjut dia, pihaknya ingin mengajak serikat pekerja untuk bersama-sama menyejahterakan seluruh pekerja di Indonesia khususnya di Sidoarjo.

"Dengan program dan perluasan manfaat sebagai peserta kami akan terus berupaya supaya masyarakat khususnya para pekerja di Kabupaten Sidoarjo ini bisa terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan," kata dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Belum Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Kejaksaan Gresik Panggil 140 Klinik

Perusahaan yang tidak menyediakan BPJS Ketenagakerjaan untuk para karyawannya siap-siap kena denda Rp1 miliar. (Ilustrasi: Liputan6/M.Iqbal)

Sebelumnya, Kantor Kejaksaan Negeri Gresik, Jawa Timur, memanggil sedikitnya 140 klinik dan apotik di wilayah itu, karena belum mendaftarkan badan usahanya menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJS-TK).

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kajari Gresik, Andy Rahman mengatakan, pemanggilan dilakukan oleh Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kajari Gresik.

"Hal ini guna melakukan klarifikasi mengenai kendala atau hambatan apa yang terjadi sehingga sampai saat ini belum mendaftar," kata dia.

Pada kegiatan pemanggilan itu, Kejaksaan Gresik mengingatkan agar para pemilik apotik dan klinik taat dan patuh terhadap Undang-Undang No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

"Di dalam undang-undang tertulis jelas pemberi kerja wajib mendaftarkan tenaga kerjanya mengikuti program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah. Jika tidak dipatuhi maka ada sanksi yang bisa diterapkan," ujar dia.

Sementara apabila pemanggilan diabaikan, sanksi yang akan dikenakan kepada pemilik apotik dan klinik adalah mulai dari administrasi, pencabutan izin usaha hingga pemidanaan.

"Tidak hanya itu, pemilik izin juga kemungkinan tidak mendapatkan layanan publik seperti pengurusan izin perpanjangan klinik hingga yang paling ekstrim tidak bisa mengurus SIM," ujar dia.

 


Bentuk Upaya Tegas

BJPS Ketenagakerjaan.

Kepala Bidang Kepesertaan BPJS-TK Cabang Gresik, Ibrahim Hadi Wibowo menilai pemanggilan terhadap 140 klinik dan apotik ini merupakan bentuk upaya tegas dari BPJS-TK setelah sebelumnya melakukan pendekatan secara persuasif.

Langkah ini, kata dia, merupakan tindak lanjut dari sosialisasi kepesertaan yang digelar bersama Dinas Kesehatan Gresik pada Mei 2019. "Pada pemanggilan hari ini ada sekitar 40 klinik dan apotik yang datang. Saat itu juga minta mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS-TK secara langsung," ujar dia.

Dia berharap, klinik dan apotik yang hingga kini belum mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS-TK bisa segera mendaftar mengingat manfaat yang didapat cukup banyak.

"Kami sebenarnya tidak ingin memaksa untuk daftar menjadi peserta namun karena ini perintah undang-undang, jadi mau tidak mau harus dijalankan," tutur dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya