Polisi Tetapkan 18 Tersangka Kasus Bom Bunuh Diri di Medan

Tim gabungan akan terus melakukan pengembangan untuk mencari orang-orang yang terlibat dalam kasus bom bunuh diri tersebut.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Nov 2019, 21:19 WIB
Polisi memeriksa jenazah seorang yang diduga sebagai pelaku bom bunuh diri di Mapolrestabes Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/11/2019). Pelaku bom bunuh diri mengunakan atribut ojek online dan meledakkan diri di sekitar kantin Mapolrestabes Medan. (ALBERT

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Daerah Sumatera Utara menetapkan 18 orang sebagai tersangka terkait dengan bom bunuh diri di Markas Polres Kota Besar (Mapolrestabes) Medan. Kapolda Sumut ‎Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan bahwa mereka saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mako Brimob Polda Sumut.

"Semuanya itu tersangka. Ada laki-laki dan perempuan," kata Kapolda di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan, Sabtu (16/11/2019).

Dari hasil pengembangan yang dilakukan Densus 88 dan Polda Sumut, pihaknya mengamankan barang bukti berupa senjata api, senjata tajam, rangkaian bom, dan beberapa bahan-bahan yang sudah siap untuk diracik.

"Itu berhasil diamankan dari salah satu lokasi di Sicanang," kata Agus seperti dikutip Antara.

Dia menyebutkan, tim gabungan akan terus melakukan pengembangan untuk mencari orang-orang yang terlibat dalam kasus bom bunuh diri tersebut.

"Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap jaringan kelompok ini dengan harapan bisa memberikan rasa aman kepada masyarakat," ujarnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Enam Orang Terluka

Sebelumnya, ledakan terjadi di Mapolrestabes Medan, Jalan H.M. Said Medan, Rabu lalu sekitar pukul 08.45 WIB.

Ledakan yang diduga bom bunuh diri itu dilakukan seseorang berinisial RMN (24). Terduga meledakkan diri di sekitar kantin Polrestabes Medan yang mengakibatkan enam orang terluka.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya