Liputan6.com, Jakarta - Bagi calon pengendara yang ingin mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM), maka harus melewati serangkaian ujian. Ujian tersebut terdiri dari tes kesehatan, praktik dan teori.
Namun, banyak masyarakat yang ternyata tak lulus ujian SIM. Sehingga membuat mereka harus melakukan beberapa kali pengajuan SIM.
Menurut Kasie SIM Ditlantas Polda Metro jaya, Kompol Fahri Siregar rata-rata pemohon yang gagal membuat SUM lantaran tak mempersiapkan diri terlebih dahulu sebelum ujian SIM. Padahal, materi ujian SIM menurutnya bisa dipelajari.
Baca Juga
Advertisement
"Layaknya ujian, setiap peserta uji SIM sebaiknya belajar dan berlatih dahulu sebelum mengajukan diri. Materi teori dapat dipelajari di website Korlantas Polri," ungkap Fahri.
Sedangkan materi ujian praktik SIM, bisa dipelajari di dalam buku Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2019. Kedua materi tersebut bisa didapatkan dan diakses secara online.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Gagal Ujian
Ujian SIM memang terdiri dari dua tahap, tes tulis dan praktik. Kedua ujian tersebut saling berkaitan, untuk memastikan pemohon telah memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor di berbagai situasi dan kondisi.
Jika pemohon gagal pada salah satu dari dua tes tersebut, maka harus mengulang setelah masa tenggang, tujuh hari, 14 hari, dan 30 hari. Sementara jika pemohon tidak mengulang, tidak datang kembali, atau tidak ada keterangan, uang yang dibayarkan akan dikembalikan.
Sumber: Otosia.com
Advertisement