Liputan6.com, Jakarta Kabar kurang baik datang dari aktor tampan Eza Gionino. Aktor kelahiran 10 Mei 1990 ini baru saja menjadi korban penipuan setelah melakukan transaksi. Pria yang dikenal sebagai aktor ini mengaku ditipu oleh seorang penjual ikan di Kalimantan.
Baca Juga
Advertisement
Aktor Eza Gionino mengungkapkan rasa kekesalannya kepada penjual ikan. Suami dari Meiza Aulia Coritha ini kesal karena dua ekor ikan pesanannya tidak sesuai dengan harapannya.
Telah ditegur dan ajukan komplain, Eza justru mendapat tanggapan tak menyenangkan. Bukannya minta maaf, sang penjual ikan justru mengancam Eza. Si penjual ikan bahkan menyebut akan menyantet dan mengancam keluarga Eza Gionino.
Kabar ini diketahui lewat beberapa video unggahannya di Instargam miliknya sejak Jumat (15/11/2019) lalu. Eza juga membeberkan isi pesan singkatnya dengan penjual ikan serta rekaman voice note sebagai bentuk bukti ancaman yang ditujukan kepada dirinya dan keluarganya.
Eza pun melaporkan kasus ini ke kepolisian. Telah bergulir ke ranah hukum, berikut ini 6 fakta kasus penipuan dan ancaman yang diterima Eza Gionino dari Qory Supiandy dirangkum dari berbagai sumber oleh Liputan6.com, Minggu (17/11/2019).
1. Berawal dari Beli Ikan
Pada Jumat (15/11/2019) lalu, Eza mengungkapkan awal kabar ini lewat sebuah video yang ia unggah di Instagramnya. Eza menceritakan jika awalnya dirinya membeli ikan. Namun ikan pesanannya tidak sesuai dengan harapan.
"Assalamu'alaikum buat teman-teman semuanya, nih saya Eza Gionino. Jadi gini, saya cuma mau cerita sebentar. Jadi ada namanya QS. Saya beli dua ekor ikan dari dia tapi dua ekor itu ternyata ikan yang berbeda," kata Eza Gionino dalam video di Instagramnya.
Eza yang komplain terkait ikan arwana yang tidak sesuai dengan yang ada pada foto, justru menerima ancaman pembunuhan dan santet.
Advertisement
2. Dapat Ancaman Dibunuh dan Disantet
Merasa sudah terlanjur, Eza pun meminta uangnya dikembalikan. Namun permintaan Eza ini justru ditanggapi dengan kasar. Penjual malah tidak terima dan mengancamnya. Tak hanya itu, bahkan ia juga ingin menyantet keluarga Eza termasuk anaknya yang masih kecil.
"Akhirnya Eza minta uang yang sudah dibayarkan sebagian dikembalikan. Tapi nggak dibalikan. Si pelaku minta ikan diberikan dahulu tapi Eza takut ikan sudah diberi, uang nggak kembali. Kan repot nanti kalau ikan sudah dikembalikan uang nggak kembali," jelas kuasa hukum Eza Gionino, Henry Indraguna.
"Eh si pelaku malah mengancam mau membunuh, istri dan anaknya Eza mau dibikin muntah darah lah. Itu kan berarti mau membunuh dengan cara gaib," lanjutnya.
3. Tidak Takut dengan Ancaman
Membawa nama anak dan istrinya, Eza Gionino menjadi emosi dan berniat melaporkan peristiwa ini ke pihak polisi.
"Nah sekarang saya minta pertanggungjawabannya ini saya malah diancem-ancem terutama dia bawa anak saya. Itu yang bikin saya makin emosi," ucap Eza.
Di keterangan video yang diunggahnya itu, Eza Gionino menyatakan jika dirinya tak takut atau gentar terhadap ancaman tersebut. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penipu tersebut.
Advertisement
4. Lapor ke Polisi
Didampingi istri dan anaknya, Eza Gionino pun mengunjungi Polres Bogor pada Sabtu (16/11/2019) kemarin. Mendapatkan ancaman pembunuhan, Eza secara tegas akan mengambil jalur hukum untuk kasus ini.
Lebih lanjut kuasa hukum Eza Gionino, Henry Indraguna, mengatakan bahwa pelaku penipuan dapat diduga sudah melakukan perbuatan melawan hukum.
"Bisa kami simpulkan pengancaman-pengancaman akan membunuh kepada Eza, istri dan anaknya menurut hemat kami bahwa si penjual ikan arwana patut diduga sudah ada perbuatan melawan hukum," lanjut Henry Indraguna.
5. Melanggar UU ITE dan Dugaan Ancaman Pembunuhan
Henry Indraguna mengatakan bahwa penipu tersebut telah melanggar Undang-undang ITE.
"Diatur di dalam pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) Juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," jelasnya.
Berdasarkan pasal 29 yang disebutkan, pelaku penipuan terancam pidana paling lama 4 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 750 juta.
Advertisement
6. Pelaku Minta Maaf
Henry Indraguna sebagai kuasa hukum Eza Gionino telah menghubungi terlapor. Menurut Henry terlapor mengaku menyesal dan menjelaskan jika kejadian tersebut karena dirinya tengah dibawah pengaruh alkohol. Meski pihak Eza sudah memberikan maaf, namun kasus ini terus dilanjutkan ke ranah hukum.
"Saya kan minta nomor telepon pengancam dan dia bilang menyesal, dan meminta maaf. Dia bilang saat mengatakan mengancam Eza dan keluarganya karena dalam pengaruh alkohol. Saya yang menghubungi dia. Saya dapat nomornya dari Eza," tutup sang kuasa hukum.