Kementan akan Tegas Melawan Usaha Alih Fungsi Lahan Pertanian

Untuk kepentingan pembangunan pertanian, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo secara tegas menyampaikan akan melawan usaha mengubah alih fungsi lahan.

oleh Liputan6.com pada 17 Nov 2019, 18:43 WIB
Sejak Oktober 2018, Pemkab Purwakarta sudah memperketat izin alih fungsi lahan, terutama di lahan sawah abadi.

Liputan6.com, Jakarta Untuk kepentingan pembangunan pertanian, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo secara tegas menyampaikan akan melawan usaha mengubah alih fungsi lahan. Dirinya meminta agar perlawanan pada alih fungsi lahan dilakukan secara sinergi dengan pro-aktifnya peranan pemerintah daerah melakukan pencegahan optimal.

Diketahui, sesuai regulasi telah terbit Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah dijelaskan mengenai pentingnya perlindungan lahan pertanian di daerah sebagai lahan abadi yang tidak boleh beralih fungsi ke kepentingan apapun.

"Mengalihkan fungsi lahan pertanian untuk kepentingan lainnya akan berdampak pada sisi negatif terhadap ketahanan pangan Indonesia. Selain itu, juga bakal membuat kesejahteraan petani menurun," ujar Mentan Syahrul, Minggu (17/11).

Dalam upaya pengendalian alih fungsi lahan, Kementan melakukan mengawalan verifikasi serta sinkronisasi lahan sawah dan penetapan peta lahan sawah yang dilindungi. Kementan juga terlibat dalam pengawalan pengintegrasian lahan sawah yang dilindungi untuk ditetapkan menjadi Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B) di dalam Perda RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota.

"Dengan demikian, UU 41/2009, Nomor 59 Tahun 2019 dan Peraturan turunannya dapat dilaksanakan lebih optimal," kata Mentan Syahrul.

Mentan Syahrul pun meminta jajarannya lebih semangat dan membuat target pencapaian. Dirinya akan mengevaluasi pada 16 Maret 2020 mendatang.

"Jangan sembunyi dari masalah, supaya bisa diselesaikan masalahnya. Berpijaklah pada aturan dan ketentuan. Jaga akuntabilitas kinerja, karena anda dibayar negara. Keberhasilan berasal dari bawah bukan dari atas.Mari kita temukan harapan dan kebutuhan bersama," cetusnya.

Diketahui, masalah pengendalian lahan pertanian berada di dalam domain Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan. Dirjen PSP Sarwo Edhy mengaku siap melaksanakan semua arahan Menteri Pertanian.

Sarwo Edhy mengatakan, implementasi Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah menjadi penting lantaran tingginya permintaan untuk mengajukan perubahan fungsi lahan sawah di daerah.

Dia menyebutkan akhir-akhir ini ada banyak kepala daerah yang mengusulkan untuk melakukan alih fungsi lahan. Baik untuk keperluan kawasan industri maupun permukiman.

“Jawa Tengah sudah mengajukan kurang lebih 214.000 hektare. Itu harus diantisipasi jangan sampai nanti sawah-sawah produktif kita itu berkurang begitu saja. Jadi, disarankan untuk kawasan industri permukiman kami minta di lahan nonsawah,” kata Sarwo Edhy.

Lebih lanjut, Sarwo menjelaskan, saat ini ada 7,1 juta ha lahan baku sawah yang tercatat. Dari jumlah tersebut, 5 juta ha sudah ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).

Untuk menjaga keberlangsungan lahan-lahan ini, sesuai dengan mandat Perpres 59/2019 dan tupoksi Kementerian Pertanian, pihaknya akan terus menyalurkan bantuan sarana dan prasarana pertanian sebagai salah satu bentuk insentif bagi daerah-daerah atau lahan-lahan yang mempertahankan fungsi sawah.

"Bantuan tersebut berupa benih, pestisida, pupuk subsidi, pembangunan jalan pusat tani, irigasi, dan alat mesin pertanian," sebutnya.

Untuk diketahui, berdasarkan pasal 20 Permen 59/2019, bantuan memang bisa diberikan dalam beberapa bentuk seperti sarana dan prasarana pertanian, sarana dan prasarana irigasi, percepatan sertifikasi tanah, dan /atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Bantuan akan difokuskan ke lahan yang sudah di-LP2B-kan,” pungkas Sarwo Edhy.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya