IPW Sambut Positif Imbauan Polri Dilarang Pamer Kemewahan

Meski menganggap positif surat edaran yang diterbitkan Mabes Polri ini, Neta menganggap hal ini belum cukup.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Nov 2019, 03:03 WIB
Polisi bersenjata lengkap menghadiri apel pengamanan Pemilu 2019 di Bogor, Jawa Barat, Rabu (10/4). Apel diikuti 4.000 personel gabungan TNI-Polri. (ADEK BERRY/AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) menyambut baik adanya surat telegram yang diterbitkan Mabes Polri soal imbauan perilaku hidup sederhana bagi anggota Polri.

"Hal itu sesuatu yang positif," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane saat dihubungi, Minggu (17/11/2019).

Neta berpendapat, adanya surat edaran itu menunjukkan bahwa ada keresahan di internal Polri terhadap gaya hidup yang tidak wajar dari sebagian anggotanya.

"Selain itu ada rasa malu terhadap sorotan dan kecaman masyarakat terkait gaya hidup sebagian besar polisi," kata dia seperti dilansir Antara.

Ia menyebut sebenarnya dengan gaji anggota Polri, baik jajaran bawah maupun jajaran atas, seharusnya mereka tidak bisa bergaya hidup mewah.

Namun, Neta tak memungkiri banyaknya anggota polisi yang hidup glamor. "Faktanya banyak polisi yang hidup mewah dengan gaya hidup bak selebriti," katanya.

Meski menganggap positif surat edaran yang diterbitkan Mabes Polri ini, Neta menganggap hal ini belum cukup.

Neta mendorong Propam Polri untuk mendata dan mengungkap para anggota Polri yang kerap memamerkan kekayaannya dan bergaya hidup borjuis. "Siapa saja anggota Polri yang memiliki kekayaan luar biasa yang melebihi penghasilannya," katanya.

Pihaknya pun meminta Polri untuk memberikan sanksi bila imbauan hidup sederhana tidak dipatuhi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Hidup Sederhana

Sejumlah polisi lalu lintas mengikuti apel Operasi Patuh Jaya 2019 di Lapangan Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (29/8/2019). Polda Metro Jaya menggelar operasi lalu lintas bersandi Operasi Patuh Jaya 2019 selama 14 hari dari 29 Agustus hingga 11 September 2019. (merdeka.com/Imam Buhori)

Sebelumnya Mabes Polri menerbitkan Surat Telegram Nomor : ST/30/XI/HUM.3.4./2019/DIVPROPAM tertanggal 15 November 2019 yang berisi peraturan disiplin anggota Polri, kode etik profesi Polri dan kepemilikan barang mewah oleh pegawai negeri di Polri.

Surat telegram itu ditandatangani oleh Kadivpropam Polri Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo.

Surat telegram itu menyebut bahwa Polri meminta jajarannya untuk bersikap sederhana sejalan dengan cita-cita mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih.

Polri juga meminta para pegawai negeri di lingkungan Polri untuk bersikap antikorupsi, menerapkan pola hidup sederhana untuk mewujudkan pegawai negeri yang profesional dan bersih.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya