Liputan6.com, Tangerang - Kepolisian Resort Kota Tangerang menangkap sindikat penjual smartphone rekondisi merk-merk ternama. Bukan hanya pelakunya, polisi pun membongkar pabriknya yang berada di Ruko Grand Boulevard Blok E, Desa Ciakar, Panongan, Tangerang, Minggu (17/11/2019).
Pabrik perakitan handphone ilegal yang baru berjalan satu bulan itu terbongkar setelah adanya laporan masyarakat yang curiga akan kegiatan yang berada di dalam ruko.
Advertisement
"Awal mulanya, karena laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mereka, mendapati hal itu kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya, kami dapat membongkar pabrik handphone ilegal ini," kata Kapolres Kota Tangerang AKBP Ade Ary Syam, di lokasi kejadian.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pabrik tersebut merupakan lokasi perakitan iPhone berbagai tipe. Mulai dari iPhone 6s, X hingga iPhone 11.
Smartphone ini dikirim dari Singapura menuju Batam dengan kondisi rusak, kemudian dikirim kembali ke Tangerang untuk dirakit ulang. Kemudian dikemas seperti baru, untuk kemudian siap diperjualbelikan.
Pabrik tersebut, dikelola dua orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial R dan WS. Keduanya adalah Warga Negara Indonesia.
"Barang itu dikirim dari luar negeri dengan dua orang yang kita amankan yakni, R sebagai pengawas pabrik dan WS sebagai distributor barang. Dalam proses pendistribusiannya tersebut pun, mereka melakukannya secara online baik melalui situs aplikasi belanja online ataupun web link handphone murah," ujar Ade Ary..
Saksikan video pilihan di bawah ini:
50 sampai 100 unit per hari
Pada proses produksi, pabrik tersebut sanggup menghasilkan 50 sampai 100 unit per hari dengan nilai penjualan mulai dari Rp4 sampai Rp8 juta per unit.
"Omset yang mereka dapat ini cukup besar dengan Rp150 juta per bulan. Menurut mereka pun, handphone rekondisi ini cukup diminati masyarakat yang memang menginginkan bergaya hidup mewah dengan modal yang cukup murah," kata Ade Ary.
Polisi pun juga mengamankan 1.697 unit iPhone.
Sementara, kedua tersangka saat ini diamankan di Mapolresta Tangerang yang nantinya akan dikenakan pasal pasal berlapis, di antaranya Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf f dan j Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Kemudian Pasal 104 dan 106 Undang-Undang Perdagangan, Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Perindustrian, Pasal 52 Undang-Undang Telekomunikasi dengan ancaman hukuman untuk para tersangka di atas 5 tahun penjara.
Advertisement