Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian masih menyelidiki kasus penembakan terhadap seorang kontraktor yang melibatkan anak Bupati Majalengka Karna Sobahi, Irfan Nur Alam (INA). Polisi menyebut tak menutup kemungkinan ada tersangka lain terkait kasus tersebut.
Sebelumnya, Irfan yang kini telah berstatus tersangka menembak seorang kontraktor proyek bernama Panji Pamungkasandi. Insiden terjadi Minggu malam, 10 November 2019 di Ruko Sakura, kawasan Cigasong, Majalengka.
Advertisement
Penembakan berawal saat korban Panji datang ke rumah anak Bupati Majalengka itu bersama 20 orang rekannya. Korban saat itu datang untuk mengambil sisa uang proyek kepada INA yang menjabat sebagai Kabag Ekonomi dan Pembangunan Majalengka.
Menurut kuasa hukum INA, saat itu kliennya sedang dalam perjalanan dari Bandung ke Majalengka.
"Akhirnya INA memberitahu kepada orang-orang yang ada di kawasan rumahnya agar bertemu di daerah Cigasong karena sempat terjadi kegaduhan lah. Di sana sempat terjadi keributan antara kelompok Panji dan INA yang tidak jauh dari rumah INA," kata juru bicara tim kuasa hukum INA, Arif Chaidir, Selasa, 12 November 2019.
Saat INA datang dan mencoba melerai dua kelompok yang bertikai, di situlah penembakan terjadi hingga melukai tangan kiri korban.
Sementara itu, sang ayah, Bupati Majalengka Karna Sobahi mengaku menyerahkan semua proses hukum kepada pihak kepolisian.
Lantas, apa saja fakta terbaru dari kasus penembakan yang dilakukan anak bupati Majalengka itu. Berikut ulasannya:
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Jadi Tersangka
Penyidik Polres Majalengka menetapkan anak Bupati Majalengka berinisial INA sebagai tersangka kasus penembakan seorang kontraktor.
"Sudah (tersangka)," tutur Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP M Wafdan Mutaqqin saat dihubungi Liputan6.com, Kamis, 14 November 2019.
Awalnya, Wafdan hanya menyatakan INA baru akan diperiksa pada Jumat, 15 November 2019. Penyidik disebut masih fokus untuk menggali keterangan dari para saksi.
Jajaran Polres Majalengka terus menyelidiki motif penembakan yang dilakukan terduga yang merupakan anak Bupati Majalengka Karna Sobahi. Tim kuasa hukum INA mengaku sudah mengumpulkan bukti terkait peristiwa penembakan yang terjadi di kawasan Cigasong, Kabupaten Majalengka itu.
Juru bicara tim kuasa hukum anak Bupati Majalengka, Arif Chaidir, mengklaim sebelum kejadian penembakan, kontraktor proyek bernama Panji Pamungkasandi bersama 20 orang lainnya datang ke rumah INA.
Di kediaman INA, Panji sempat menanyakan Andi Acong dengan maksud menagih sisa pembayaran proyek yang sudah diselesaikannya. Namun, kata dia, cara Panji menanyakan sisa utang tersebut dinilai beringas.
Advertisement
Pasal yang Menjerat
Akibat perbuatan tersangka, seorang kontraktor proyek bernama Panji Pamungkasandi terluka terkena tembakan di telapak tangan kirinya.
Akibat perbuatannya, Irfan Nur Alam kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Kita sudah menetapkan tersangka yang didukung oleh dua alat bukti. Hari Jumat akan dipanggil sebagai tersangka," kata Kasatreskrim Polres Majalengka AKP M Wafdan Mutaqqin.
Sementara itu, kuasa hukum Irfan Nur Alam mengungkapkan kliennya telah mengantongi izin yang dikeluarkan Mabes Polri untuk kepemilikan senjata api.
Terancam 20 Tahun Penjara
Kapolres Majalengka AKBP Mariyono di Majalengka mengatakan, anak Bupati Majalengka, Jawa Barat, Karna Sobahi kini terancam 20 tahun penjara atas aksi penembakan dilakukan kepada seorang kontraktor.
Ancaman hukuman tersebut, kata Mariyono, karena anak Bupati Majalengka tersebut melanggar Pasal 170 jo Undang-Undang Darurat Pasal 1 ayat 1 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api.
"Yang bersangkutan secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 170 Jo UU Darurat Pasal 1 ayat 1 tahun 1951," ujarnya.
Barang bukti yang disita dari tersangka INA, ucap Mariyono, yaitu satu pucuk senjata api pistol kaliber 9 mili, enam butir peluru karet yang tersisa, buku kepemilikan senjata dan kartu pas.
Advertisement
Sudah Ditahan
Dan pada Sabtu, 16 November 2019, Irfan Nur Alam (INA) telah resmi ditahan.
"Kita laksanakan pemeriksaan tersangka dan pada (Sabtu 16/11/2019) pukul 00.10 WIB tersangka resmi kita tahan di Rutan Mapolres Majalengka," katanya.
Mariyono mengatakan penahanan yang dilakukan itu setelah tersangka INA memenuhi panggilan dan dimintai keterangan oleh penyidik, Jumat, 15 November 2019.
Tembakan Peluru Karet
Sementara itu, dari hasil penyelidikan polisi terungkap bahwa tersangka telah menembakkan tiga butir amunisi terhadap seorang kontraktor bernama Panji, sekitar pukul 23.30 WIB di depan ruko yang berada di Jalan Cigasong-Jatiwangi, Majalengka.
Menurut Kapolres Majalengka AKBP Mariyono di Majalengka, semua amunisi yang terdapat di dalam senjata api INA berjumlah sembilan butir, di mana enam masih utuh dan tiga sudah ditembakkan.
Mariyono mengatakan amunisi tersebut merupakan peluru karet kaliber 9 mili. Karena senjata api yang dimiliki anak Bupati Majalengka juga kaliber 9 mili.
"Barang bukti yang kita sita satu pucuk senjata api pistol kaliber 9 mili. Enam butir peluru karet kaliber 9 mili," ujarnya.
Advertisement
Berpotensi Ada Tersangka Lain
Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat, terus mendalami kasus yang menjerat anak Bupati Majalengka, Karna Sobahi. Termasuk kemungkinan adanya tersangka lainnya yang terlibat dengan IN menembak seorang krontraktor.
Menurut dia, kasus yang menjerat anak Bupati Majalengka, IN, terutama terkait penganiayaan bisa juga terus dikejar, tapi korban Panji saat melapor hanya menunjuk IN saja.
Namun, itu semua perlu pendalaman lebih lanjut, karena bisa juga ada perubahan pasal yang disangkakan kepada IN.
"Sampai saat ini korban menunjuk IN yang melakukan penembakan. Akan tetapi, IN kan mengajak teman-temannya apakah nanti dalam proses penyidikan ada perubahan Pasal yang kita per sangkakan," ujar Mariyono soal kasus anak Bupati Majalengka.