Liputan6.com, Jakarta Kuasa Hukum Terdakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Boris Tampubolon, menyayangkan sikap Kejari Depok yang akan melelang aset First Travel yang hasilnya dikembalikan ke negara. Menurutnya, aset tersebut seharusnya untuk jemaah.
"Jika aset ini dilelang dan diberikan ke negara tentu para jemaah atau orang-orang yang berhak akan sengsara," tulis Boris lewat siaran pers diterima, Senin (18/11/2019).
Advertisement
Selain mendukung pengembalian aset ke jemaah, aset disita tersebut diklaim Boris juga laik diberikan kepada kliennya. Boris berpandangan jika dikembalikan kepada negara maka akan ada ketidakadilan serta dipertanyakan apa aspek kemanfaatan bagi jemaah dan klien.
"Ini jelas telah bertentangan dengan filsafat dan tujuan hukum itu sendiri," jelas dia.
Boris menyatakan siap melakukan langkah hukum dengan Peninjauan Kembali. Menurut dia, kasus First Travel murni masalah privat (perdata), bukan pidana. Tuga ada bukti bahwa ada banyak aset-aset kliennya yang diperoleh jauh sebelum tindak pidana dilakukan.
"Tapi itu ikut disita, seharusnya tidak boleh, itu akan kami buktikan, bukti tersebut akan membuat terang," tegas Boris.
"Pak Jaksa Agung saja sedang mengkaji upaya hukum yg bisa dilakukan agar aset itu dikembalikan kepada jemaah karena bahwa putusan Kasasi First Travel tidak sesuai," Boris menandasi.
Putusan Mahkamah Agung
Putusan Kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 lewat situs Mahkamah Agung (MA) mengungkap pertimbangan mengapa akhirnya aset disita untuk negara dan bukan dikembalikan ke jemaah.
Pertama, Bahwa terhadap barang bukti Nomor urut 1 sampai dengan Nomor urut 529, Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum sebagaimana memori kasasinya memohon agar barang-barang bukti tersebut dikembalikan kepada para calon jemaah PT First Anugerah Karya Wisata melalui Pengurus Pengelola Asset Korban First Travel berdasarkan Akta Pendirian Nomor 1, tanggal 16 April 2018 yang dibuat dihadapan Notaris Mafruchah Mustikawati, SH, M.Kn, untuk dibagikan secara proporsional dan merata akan tetapi sebagaimana fakta hukum di persidangan ternyata Pengurus Pengelola Asset Korban First Travel menyampaikan surat dan pernyataan penolakan menerima pengembalian barang bukti tersebut;
Kedua, Bahwa sebagaimana fakta di persidangan, barang-barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh para Terdakwa dan disita dari para Terdakwa yang telah terbukti selain melakukan tindak pidana Penipuan juga terbukti melakukan tindak pidana Pencucian Uang.
Oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 39 KUHP juncto Pasal 46 KUHAP barang-barang bukti tersebut dirampas untuk Negara.
Advertisement