Lakukan Suntik Filler Ilegal Pada Pengikutnya, Influencer Jerman Dihukum 4 Tahun Penjara

Dilaporkan, influencer ini mengenakan biaya sebesar 4,6 juta rupiah untuk setiap suntik yang diberikannya

oleh Giovani Dio Prasasti diperbarui 19 Nov 2019, 18:00 WIB
Influencer di Jerman lakukan suntik filler pada para pengikutnya (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Seorang influencer Instagram di Jerman harus menjalani hukuman empat tahun penjara. Hal merupakan konsekuensi yang harus dihadapi usai dirinya melakukan suntik filler ilegal kepada beberapa pengikutnya.

Deutsche Welle melaporkan bahwa influencer yang tak diungkap namanya melakukan suntik filler hyaluronan atau asam hialuronat ke dalam hidung dan bibir beberapa perempuan yang merupakan pengikutnya di Instagram.

Sekali suntik, influencer berusia 29 tahun dengan 100 ribu pengikut ini mengenakan biaya sebesar 330 dolar atau sekitar 4,6 juta rupiah.

Lewat iklan di Instagram, influencer tersebut melakukan promosi untuk kemudian melakukan prakteknya di rumahnya sendiri serta beberapa hotel yang tersebar di Jerman.

Dikutip dari New York Post pada Selasa (19/11/2019), pengadilan setempat juga menemukan bahwa pelaku melakukan penipuan pajak. Dia akhirnya juga dikenakan denda lebih dari 73 ribu dolar selain hukuman penjara.

Simak juga Video Menarik Berikut Ini


Diberikan Kesempatan untuk Melahirkan

Influencer di Jerman lakukan suntik filler pada para pengikutnya (iStockphoto)

Hakim Dirk Reitzig mengatakan pada pelaku bahwa para korban tidak mengalami sesuatu yang lebih parah meskipun beberapa wanita yang jadi korban mengalami pembengkakan dan rasa sakit pada bagian tubuh yang disuntik.

"Anda seharusnya bersyukur bahwa tidak ada yang lebih buruk," kata Reitzig. Dia menambahkan kepada pelaku bahwa istilah tata cara yang higienis tidaklah dikenalnya.

Namun, hakim pengadilan kota North Rhine-Westphalian di Bochum itu memberikan kesempatan wanita tersebut untuk keluar dari penjara sementara. Dia diketahui harus melahirkan karena dia dilaporkan sedang hamil.

Kemudian, pelaku harus menjalani sisa hukumannya setelah proses persalinan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya