Marak Bocah Gunakan Sepeda Listrik Migo, Simak Kembali Aturan yang Berlaku

Hanya menggunakan aplikasi, kendaraan sepeda listrik Migo banyak diminati masyarakat karena dinilai mudah dan murah. Tak heran, sepeda listrik berwarna kuning tersebut banyak tersedia saat ini.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 18 Nov 2019, 18:32 WIB
Petugas Dishub mensosialisasikan kepada pengendara sepeda motor listrik Migo saat melintasi CFD di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (17/2). Penyewa sepeda motor listrik dihimbau untuk tidak melintasi jalan raya. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Hanya menggunakan aplikasi, kendaraan sepeda listrik Migo banyak diminati masyarakat karena dinilai mudah dan murah. Tak heran, skuter berwarna kuning tersebut banyak tersedia saat ini.

Hanya dengan mengeluarkan dana Rp 3.000 per 30 menit, sepeda listrik sudah bisa digunakan untuk menunjang aktifitas sehari-hari. Meski demikian, pelanggaran yang dilakukan pengendara Migo kembali menyita perhatian media sosial akhir-akhir ini.

Pelanggaran yang paling banyak terekam ialah pengendara enggan menggunakan helm dan maraknya penyewa yang belum cukup umur. Hal ini tentu menarik perhatian karena masalah ini sudah cukup lama bergulir.

Tak hanya itu, beberapa penyewa di bawah umur bahkan nekat menggunakan skuter dengan penumpang hingga tiga orang.

Migo sebelumnya telah mengeluarkan peraturan terkait usia penyewa sepeda listrik. Seperti dilansir Instagram resminya @migoid, Kamis (14/03/2019), aturan baru tersebut mewajibkan penyewa telah berumur setidaknya 17 tahun.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Wajib Menaati Peraturan Lalu Lintas

Selain itu, Migo juga mewajibkan penyewanya untuk menggunakan motor listrik tersebut di jalur lambat atau sepeda dan menaati peraturan lalu lintas yang berlaku.

Migo juga mengingatkan adanya tindakan tegas dari perusahaan apabila penyewa diketahui melakukan pelanggaran ketentuan yang telah ditetapkan.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya