Liputan6.com, Jakarta Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menargetkan kecepatan kendaraan di jalan protokol 50 km/jam setelah sistem jalan berbayar atau dikenal Electronic Road Pricing (ERP) diberlakukan nanti.
"Kita targetkan 50 km per jam," ujar Syafrin, Jakarta, Senin (18/11/2019).
Advertisement
Menurutnya, sejumlah ruas jalan protokol di Jakarta teridentifikasi layak diterapkan sistem ERP. Ada 4 aspek yang ditinjau. Yakni, kecepatan, rasio, lokasi dan lingkungan.
Syafrin optimistis, target kecepatan itu mampu dicapai setelah evaluasi penerapan sistem ganjil genap bagi kendaraan roda empat atau lebih. Jika sebelumnya rata-rata laju kendaraan 25 km per jam, setelah diterapkan sistem ganjil genap kecepatan meningkat menjadi 30 km per jam.
Sembari menanti ERP, Syafrin mengatakan pihaknya masih proses kajian akademik untuk segera dibawa ke dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tahun 2020. Diharapkan di tahun yang sama, program sistem jalan berbayar bisa masuk ke dalam program legislatif daerah untuk bisa dilakukan proses selanjutnya, lelang.
Tunggu Raperda ERP
Syafrin mengatakan, jika raperda sistem ERP cepat dibahas maka akan cepat juga implementasi aturan tersebut. Setidaknya, ia menargetkan paling lambat penerapan ERP untuk jalan di Jakarta 2021.
"Kita harapkan semuanya tahun depan terdeliver dengan baik sehingga tahun depan kita juga akan melaksanakan lelang sekaligus proses pembangunan dan operasional. Kita harapkan paling lambat 2021 sesuai dengan Ingub 66," ujar Syafrin menjelaskan.
Ingub tersebut tentang pengendalian kualitas udara. Di dalamnya mengatur sejumlah langkah dan upaya Pemprov DKI memperbaiki kualitas udara.
Advertisement