Kriss Hatta Jatuh Sakit di Tahanan Jelang Sidang Tuntutan

Kesehatan Kriss Hatta mengalami penurunan.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 18 Nov 2019, 16:20 WIB
Kesehatan Kriss Hatta mengalami penurunan. [foto: instagram.com/krisshatta07]

Liputan6.com, Jakarta - Selama sidang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kriss Hatta harus tinggal di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Ia telah menetap di sana sekitar satu bulan.

Pada Senin (18/11/2019) ibunda Kriss Hatta, Tuty Suratinah datang menjenguk anaknya. Rupanya, kesehatan Kriss Hatta mengalami penurunan.

"Iya katanya flu berat gitu. Mamanya harus lihat," ucap Tuty Suratinah, saat baru tiba di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.

Udah hampir satu minggu lamanya kesehatan Kriss Hatta terganggu. Sang ibu berharap kehadirannya dapat membuat keadaan sang anak membaik.

 


Tak Enak Badan Sudah 5 Hari

Tampil dengan kemeja motif, namun dirinya tetap terlihat simple dan menarik. Apalagi ditambah dengan sneakers, gayanya makin keren.

"Dari kemarin pas mamanya ke sini hari Rabu yang lalu. Mungkin kemarin kepanasan atau apa. Pokoknya dari hari Rabu mamanya ke sini dia sudah enggak enak badannya," ucapnya.

 


Khawatir

Kriss Hatta [foto: instagram.com/krisshatta07]

Keadaan Kriss Hatta membuat Tuty Suratinah sangat-sangat khawatir. Sebab pada 19 November 2019 nanti, sang anak harus menghadapi sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan.

"Iya besok sidang jadi enggak boleh sakit makanya mama ke sini. Pasti khawatir banget semoga ini ke dalam (kondisinya membaik)" ujar wanita paruh baya ini.

 


Minta Dibawakan Makanan

Tuty Suratinah juga membawa makanan untuk Kriss Hatta di tahanan. Presenter 30 tahun itu meminta dibawakan sejumlah menu.

"Kita bawa seafood sama sup, doakan semoga kondisinya membaik," Tuty Suratinah mengakhiri.

 


Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara

Diketahui, persidangan ini merupakan imbas dari laporan temannya, Antony Hillenaar. Pada April 2019 lalu, Kriss Hatta diduga menganiaya Antony karena membela kekasihnya.

Dalam sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Kriss Hatta dengan Pasal 351 ayat 1 KUH Pidana. Ancaman hukumannya adalah 5 tahun penjara.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya