Kemenkeu Janji Kejar Pajak Netflix Cs Dalam 2 Bulan

Kementerian Keuangan terus memaksimalkan penerimaan pajak dari layanan digital

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Nov 2019, 16:14 WIB
Pengguna bisa share tayangan Netflix ke IG Stories. (Liputan6.com/ Yuslianson)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan terus berupaya mengejar pajak industri digital seperti Netflix. Netflix adalah salah satu penyedia layanan media streaming digital yang berkantor pusat di Los Gatos, California.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mengatakan, pemerintah akan berupaya mengejar pajak Netflix dalam dua bulan ke depan. Tidak hanya Netflix tetapi juga perusahaan asing lain sejenis.

"Kita terus, khususnya dalam 2 bulan ke depan ini. Apalagi kita melihat denyutnya untuk kegiatan usaha itu bertambah kita memang fokus dan kita lihat secara spesifik perusahaan yang seperti itu," ujarnya di Kemenkeu, Jakarta, Senin (18/11).

Suryo mengatakan, pemerintah akan terus berupaya mengejar pajak perusahaan yang beroperasi di Indonesia namun tidak memiliki kantor di Indonesia. Dia juga meminta perusahaan tersebut membuat kantor cabang.

"Konteksnya apabila dia memenuhi kriteria sebagai BUT (Badan Usaha Tetap), kita memang meminta mereka untuk mendaftarkan diri. Secara prinsip memang begitu. Karena BUT adalah subjek pajak dalam negeri," jelasnya

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Potensi Besar

Netflix (digitaltrends.com)

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika berencana mengejar pajak industri digital seperti Netflix. Netflix adalah salah satu penyedia layanan media streaming digital yang berkantor pusat di Los Gatos, California.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, mengejar pajak perusahaan besar seperti Netflix merupakan pekerjaan besar. Sebab, perusahaan itu bukan merupakan badan usaha tetap (BUT) yang tinggal di Indonesia.

"Ini merupakan PR kita karena ada perusahaan-perusahaan yang belum memiliki permanent establishment atau BUT, sehingga di dalam pengumpulan penerimaan perpajakannya menjadi terhalang oleh undang-undang kita sendiri," ujarnya di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (29/10).

Dia melanjutkan, pemerintah tengah menyiapkan aturan sebagai landasan untuk memungut pajak dari sektor digital. Meski demikian, dia memastikan perusahaan digital yang mengambil keuntungan dari Indonesia wajib menyetor pajak.

"Di dalam undang-undang yang kita usulkan selesai, bahwa konsep mengenai ekonomi digital tidak memiliki BUT, badan usaha tetap di Republik Indonesia atau permanent establishment tapi aktivitasnya banyak seperti yang saya sebutkan, maka mereka memiliki kehadiran ekonomis yang signifikan atau economy present yang signifikan. Oleh karena itu, mereka wajib untuk membayar pajak," jelasnya.

 


Negara Lain

Buat kamu para pecinta film kini Netflix hadir di Indonesia lho. Kamu yang hobi menonton film pastinya akan sangat dimudahkan.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut menambahkan, di dunia tak hanya Indonesia yang berupaya mengejar pajak Netflix. Ada juga negara-negara lain seperti Australia dan Singapura.

"Di Australia, di Singapura mereka sudah menetapkan untuk mengutip pajak dari Netflix ini, namanya Netflix Tax bahkan di sana. Jadi pasti kita akan bersungguh-sungguh dengan melihat volume aktivitasnya di sini meskipun belum ada undang-undangnya, tapi kami akan cari cara untuk tetap mendapatkan hak perpajakan kita," tandasnya.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya