KPK: Anak Menkumham Diklarifikasi terkait Proyek di Dinas PUPR Medan

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wali Kota nonaktif Medan Tengku Dzulmi Eldin (TDE) sebagai tersangka.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 18 Nov 2019, 16:55 WIB
Putra Menkumham Yasonna Laoly, Yamitema Tirtajaya Laoly memenuhi panggilan penyidik akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/11/2019). Yamitema diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Dinas PUPR Kota Medan nonaktif Isa Ansyari. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Kani Jaya Sentosa, Yamitema T Laoly dalam kasus dugaan suap terhadap Wali Kota nonaktif Medan Tengku Dzulmi Eldin.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Yamitema ditelisik soal proyek di Medan yang pernah dikerjakan oleh anak dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly itu.

"Saksi Yamitema Laoly diklarifikasi terkait dengan proyek di Dinas PUPR Kota Medan yang pernah dikerjakan oleh perusahaannya," ujar Febri saat dikonfirmasi, Senin (18/11/2019).

Febri tak menjelaskan lebih detail proyek di dinas PUPR yang pernah dikerjakan oleh perusahaan Yamitema. Termasuk juga apakah perusahaan Yamitema pernah memberi suap kepada Wali Kota Tengku Dzulmi Eldin.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wali Kota nonaktif Medan Tengku Dzulmi Eldin (TDE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan proyek dan jabatan di lingkungan pemerintahan Kota Medan tahun anggaran 2019.

Selain Dzulmi, KPK juga menjerat dua orang lainnya, yakni Kadis PUPR Kota Medan Isa Ansyari (IAN) dan Kabag Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar (SFI).

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Terima Suap

Wali Kota Medan Dzulmi Eldin (kiri) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/10/2019). Wali Kota Medan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK bersama dengan enam orang lainnya dan uang lebih dari Rp200 juta. (merdeka.com/Imam Buhori)

Dzulmi diduga menerima suap untuk menutupi ekses perjalanan dinas wali kota ke Jepang. Dalam perjalanan dinas, Dzulmi membawa serta keluarga dan beberapa kepala dinas. Dzulmi dan keluarganya memperpanjang waktu tinggal di Jepang selama tiga hari di luar waktu perjalanan dinas.

Akibat keikutsertaan pihak-pihak yang tidak berkepentingan, terdapat pengeluaran perjalanan dinas wali kota yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak bisa dibayarkan dengan dana APBD.

Pihak travel kemudian menagih sejumlah pembayaran tersebut kepada Dzulmi. Dzulmi kemudian bertemu dengan Syamsul dan memerintahkannya untuk mencari dana dan menutupi ekses perjalanan ke Jepang tersebut dengan nilai sekitar Rp 800 juta.

Syamsul kemudian membuat daftar target kepala-kepala dinas yang akan dimintakan dana, termasuk di antaranya adalah kadis-kadis yang ikut berangkat ke Jepang dan Isa meskipun tidak ikut berangkat ke Jepang.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya