Liputan6.com, Jakarta - Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat mempertanyakan adanya dorongan untuk melarang peredaran rokok elektrik. Padahal produk tersebut sudah lama beredar di Indonesia.
“Kan vape bukan barang baru, ini kan sudah berjalan sekian lama. Nah, pertanyaannya kenapa belum ada semacam sebuah tindakan hukum atau langkah pengawasan oleh BPOM?,” kata Wakil Ketua Komisi IX Melki Laka Lena dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (18/11/2019).
Karena itu, Melki melanjutkan, pihaknya akan mengkaji wewenang dari BPOM dalam masalah peredaran rokok elektrik ini.
Baca Juga
Advertisement
“Pertama, tentu, kita melihat apakah BPOM berwenang untuk lakukan tindakan ini. Jadi tentu kalau kaitannya wewenang tidak wewenang berarti BPOM diberikan ruang untuk proses pengawasan terhadap produk semacam ini,” ujarnya.
Komisi IX pun mengagendakan pertemuan dengan BPOM pada pekan depan. Melki menjelaskan komisi ingin mendengarkan langsung penjelasan dari BPOM terkait rencana larangan rokok elektrik.
“BPOM harus jelaskan secara utuh apa adanya, sehingga baik konsumen secara umum, masyarakat luas, dan pengguna paham,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi IX, Muchamad Nabil Haroen menyatakan dirinya juga ingin BPOM melakukan kajian ilmiah. Dengan begitu BPOM memiliki bahan kajian yang akurat untuk mengambil keputusan apakah revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 perlu dilakukan atau tidak.
“Kita nanti akan berbicara dengan BPOM tekait temuannya seperti apa. Kita akan periksa temuannya seperti apa, sehingga nanti bisa kita rumuskan bersama-sama seperti apa nanti keputusan yang akan diambil bersama oleh pemerintah dan DPR,” kata politikus PDI Perjuangan tersebut.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
BPOM: Rokok Elektrik Tidak Punya Izin Edar
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan bahwa rokok elektrik tidak memiliki izin edar dari BPOM RI. Mereka juga meminta pemerintah segera mengambil sikap yang jelas terkait peredaran produk rokok alternatif ini.
"Rokok elektrik sudah jelas bahwa Badan POM tidak memberikan izin," kata Kepala BPOM Penny K. Lukito ditemui di Jakarta beberapa waktu lalu, ditulis Kamis (19/9/2019).
Terkait hal itu, BPOM telah melakukan focus group discussion dan kajian terkait bahaya dan kandungan dalam rokok elektrik. Mereka juga telah memberikan hasil dari kajian berupa policy paper tersebut, kepada kementerian yang dirasa lebih berhak membuat kebijakan dan regulasi.
"Untuk yang menerapkan apakah dilarang atau tidak, itu bukan dari Badan POM," kata Penny usai Forum Merdeka Barat 9 di gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Advertisement
BPOM Belum Punya Payung Hukum untuk Pengawasan
BPOM sendiri mengungkapkan mereka telah mengirimkan kajian tersebut ke Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perdagangan.
"Kami sudah memberikan itu, untuk mendorong segera pemerintah mengambil posisi yang dikaitkan dengan rokok elektrik ini," tambah Penny. Meskipun begitu, BPOM menegaskan bahwa mereka siap apabila diperlukan untuk melakukan pengawasan terhadap rokok elektrik.
"Jadi (hingga saat ini) kalau dilihat dari izin edar (dari BPOM) ya ilegal. Tapi karena kami belum bisa melakukan pengawasan ya belum ada payung hukumnya bahwa ini adalah produk yang kami awasi," kata Penny.
Dia melanjutkan, apabila sudah ada peraturan pemerintah seperti PP No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, maka BPOM baru bisa melakukan pengawasan terhadap produk tersebut.
"Tapi kan rokok elektrik itu belum ada. Padahal kandungannya ada nikotin salah satunya. Jadi ya harus segera revisi," kata Penny.
Menyoal diperbolehkannya rokok elektrik beredar dari beberapa kementerian, Penny menegaskan bahwa harus ada sikap yang jelas dari pemerintah terkait hal itu.