Polisi Bongkar Sindikat Pencurian Minyak Mentah Perusahaan Amerika

Polda Riau mengungkap sindikat pencurian minyak mentah milik PT Chevron Pasifik Indonesia yang sudah beraksi sejak tahun 2017.

oleh M Syukur diperbarui 19 Nov 2019, 14:00 WIB
Tersangka pencurian minyak mentah PT Chevron yang ditangkap Polda Riau beberapa waktu lalu. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Satgas Zapin Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau mengungkap sindikat pengeboran dan pencurian minyak mentah. Lima orang ditangkap dengan peran masing-masing dan ditangkap dalam waktu berbeda.

Menurut Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi, sindikat pencurian minyak mentah ini beraksi sejak tahun 2017. Setiap beraksi, pelaku berhasil mencuri 2.500 barel minyak mentah.

Agung menyatakan, kejahatan ilegal tapping yang dimotori tersangka inisial JH ini sangat serius. Negara rugi besar karena pelaku dalam setiap aksinya bisa mengumpulkan uang miliaran rupiah jika hasil curiannya terjual.

"2.500 barel per hari sama dengan Rp 2 miliar lebih, tentu ini merupakan kerugian besar," kata Irjen Agung, Minggu petang, 17 November 2019.

Agung menjelaskan, korban sindikat ini adalah PT Chevron Pasifik Indonesia (CPI). Baik itu sumur minyak ataupun pipa penyalur minyak mentah dibobol para pelaku dan disalin ke dua truk tangi.

Ada dua truk tangki disita dalam kasus ini. Turut disita juga peralatan pembobol, pipa kecil untuk menyalurkan minyak mentah dan pompa penyalin ke mobil.

"Selain JH, dua tersangka lainnya berinisial DP dan AM. Berikutnya ada BS dan HU dalam perkara lain yaitu pencurian pipa minyak," terang Agung.

Didampingi Kabid Humas Komisaris Besar Sunarto, Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Hadi Poerwanto dan Kasubdit III Ajun Komisaris Besar Muhammad Khalid, Agung menyebut tersangka pencurian minyak inisial JH ditangkap pada 31 Oktober 2019.

"Yang lebih dulu ditangkap adalah DP pada 27 Oktober 2019. Sementara AM pada 12 November, BS dan HU pada hari yang berbeda pula," kata Agung.


Kerugian Besar

Kapolda Riau Irjen Agung Serya dalam jumpa pers pengungkapan sindikat pencurian minyak mentah PT Chevron. (Liputan6.com/M Syukur)

Agung menjelaskan, pengungkapan bermula setelah Polda Riau menerima laporan dari PT CPI terkait pencurian minyak di berbagai lokasi. Hasil pengusutan polisi, ada lima lokasi di Kampar, Duri, Siak, dan Rokan Hilir yang sering kehilangan pasokan minyak mentah.

Setelah mengumpulkan informasi di lapagan, muncul nama DP lalu ditangkap petugas. Pengakuan DP, dia tidak beraksi sendiri karena ada pemodal dan penyedia truk tangki pembawa minyak berinsial JH.

Dalam sindikat ini, DP bertugas mencari pipa minyak mentah yang akan dikuras isinya. Dia juga bertugas sebagai koordinator bagi pelaku lainnya selama beraksi.

"Sedangkan JH, tak hanya sebagai pemodal tapi juga menjual minyak hasil curian. Kemudian pelaku AM merupakan pembeli minyak curian," sebut Agung.

Pelaku lainnya, HU dan BS, meski tidak berada dalam sindikat ini, juga membuat perusahaan minyak asal Amerika itu rugi besar. Keduanya aktif mencuri pipa, kabel listrik dan serta travo pembangkit listrik.

"Keduanya juga mencuri baterai pompa penambangan," terang jenderal bintang dua di pundaknya ini.

Menurut Agung, perbuatan sindikat pencurian minyak dan pencurian pipa ini tak hanya merugikan dari perolehan pengeboaran. Namun juga perbaikan karena PT CPI harus mengeluarkan biaya tak murah.

Agung menjelaskan, biaya perbaikan terhadap selang atau pipa yang telah dijebol dan dirusak oleh pelaku kejahatan senilai US$ 1.000.000.

"Kalau dirupiahkan miliaran juga jumlahnya. Ini yang harus diberantas karena imbasnya besar," tegas Agung.


Dua Buron

Barang bukti yang disita Polda Riau dari sindikat pencurian minyak mentah PT Chevron. (Liputan6.com/M Syukur)

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua pria inisial MM dan AL sebagai buronan. Nama pertama merupakan pembeli minyak curian dari sindikat yang dimotori JH.

"Sementara AL bertugas menggali dan menyalurkan minyak mentah ke mobil tangki," sebut Agung.

Atas perbuatannya, pelaku DP dijerat dengan Pasal 363 juncto Pasal 55 dan atau Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman penjara paling lama adalah 7 tahun.

Hal serupa juga bakal diterapkan terhadap JH. Selanjutnya pelaku AM ditambah dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara serupa.

Menurut Agung, pencurian minyak mentah harus diberantas karena bisa mempengaruhi pendapatan negara. Produksi minyak mentah juga berkurang karena sindikat mengambil hasil pengeboran dalam jumlah tak sedikit.

"Masyarakat harus bekerjasama, kalau mengetahui dan melihat laporkan ke petugas," imbuh Agung.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya