Bea Cukai Juanda Gagalkan Penyelundupan Sabu 1,3 Kg

Kepala KPPBC TMP Juanda, Budi Harjanto mengatakan, penangkapan pelaku berawal saat petugas mencurigai isi koper warna merah yang dibawa warga India.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Nov 2019, 18:20 WIB
Sabu-sabu. Ilustrasi: Dwiangga Perwira/Kriminologi.id

Liputan6.com, Jakarta - Petugas Bea dan Cukai Juanda di Sidoarjo, Jawa Timur berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 1,3 kilogram yang dibawa oleh ARM, warga negara India melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Juanda Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Juanda, Budi Harjanto mengatakan, penangkapan pelaku berawal saat petugas mencurigai isi koper warna merah yang dibawa oleh warga India, penumpang pesawat Malaysia Airlines (MH-873).

"Dari hasil analisa X-Ray, ada 13 kotak di dalam koper yang mencurigakan yang dibawa oleh penumpang pesawat Malaysia Airlines jurusan Kuala Lumpur-Surabaya ini," kata dia seperti dikutip dari Antara, Senin (18/11/2019).

Ia mengemukakan, atas kecurigaan itu, petugas membawa pelaku ke area pemeriksaan untuk dilakukan wawancara. "Koper tersebut juga dibongkar dan dilakukan pemeriksaan, hasilnya petugas menemukan kristal putih yang dibungkus plastik. Pelaku kemudian kami periksa secara mendalam," kata dia.

Ia mengatakan, untuk memastikan kandungan dari kristal tersebut, petugas mengambil sampel untuk dilakukan uji laboratorium dan hasilnya positif narkotika golongan I jenis methamphetamine.

"Pelaku dan barang bukti kami serahkan ke Mapolresta Sidoarjo untuk proses pengembangan lebih lanjut," ucapnya.

Dia mengatakan, dari barang bukti yang berhasil disita itu petugas telah berhasil menyelamatkan 2.660 jiwa generasi muda Indonesia dengan perhitungan satu gram narkotika dikonsumsi oleh dua orang. "Atas kasus ini, pelaku dijerat Pasal 113 ayat 2 No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


BNNP Jawa Timur Tangkap Tiga Pengedar Sabu 4 Kg di Bus

Sabu-sabu. Ilustrasi: Dwiangga Perwira/Kriminologi.id

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menangkap tiga pengedar sabu seberat 4,178 kilogram di dalam bus antar provinsi di KM 741, Tol Warugunung, Surabaya, Jumat dini hari, 25 Oktober 2019. Ketiga penumpang bernama SH(45), S (37) dan AH (21) asal Bangkalan.

"Sabu-sabu itu kami sita setelah memeriksa satu per satu penumpang bus dan barang bawaannya. Bus itu berangkat dari Tanjung Pinang, Bangka Belitung sejak hari Selasa," tutur Penyidik Madya BNNP Jatim AKBP Wisnu Chandra di Surabaya, Sabtu, 26 Oktober 2019.

Bus itu dihentikan, dikepung dan digeledah setelah BNNP Jatim mendapat informasi pengiriman paket sabu yang dibawa penumpang bus tersebut, dengan tujuan Bangkalan, Madura.

"Kami menyisir barang bawaan penumpang bus dengan bantuan K-9 milik kami (BNNP Jatim)," ujar Wisnu.

Saat penyisiran, K-9 terus mengendus satu kaerdus yang diduga berisi narkotika. Setelah kardus itu dibongkar dengan disaksikan oleh sopir bus ditemukan empat paket berisi narkotika jenis sabu-sabu, masing-masing dengan berat 1.042 gram, 1.050 gram, 1.042 gram dan 1.044 gram, dengan total berat 4178 gram atau 4,178 kg.

"Narkotika jenis sabu-sabu dalam kemasan Teh China berwarna hijau keemasan," ucap dia.

"Sabu itu teridentifikasi dikirim dari Malaysia menuju Tanjung Balai Karimun lalu ke Tanjung Pinang dengan tujuan Bangkalan, Madura," kata Wisnu, menambahkan.

Selain menyita sabu-sabu yang dibawa ketiga orang tersebut, Tim BNNP Jatim juga menyita kardus pembungkus paket sabu itu, dua bungkus kopi bubuk, satu unit bus bernopol N 7137 D, lima ponsel serta empat buah kartu ATM.

"Kami masih melakukan pengembangan kasus ini," kata dia.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya