Liputan6.com, Bengkulu - Kasus pencabulan dua bocah laki-laki berumur 11 tahun di Bengkulu ternyata merupakan wali kelas para korban di salah satu Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) di Kota Bengkulu. Sinyal dari Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Indramawan Kusuma Trisna saat pelaku baru saja ditangkap bahwa dia adalah orang dekat para korban terbukti.
Wakapolres Bengkulu Komisaris Poliri I Gusti Putu mengatakan, pelaku pencabulan berinisial DS alias W (29) merupakan guru sekaligus wali kelas para korban. Ironisnya, pencabulan itu dilakukan di salah satu rumah ibadah yang berada tidak jauh dari lingkungan sekolah.
"Dilakukan pada pukul 01.00 WIB dini hari saat ada kegiatan di sekolah itu," ungkap Gusti saat rilis perkara di Mapolres Bengkulu Senin, 18 November 2019.
Baca Juga
Advertisement
Sebelum kejadian pencabulan, para murid kelas VI dikumpulkan di dalam masjid untuk melakukan Salat Isya, setelah itu mereka disuruh tidur. Pukul 22.00 WIB, pelaku datang sambil beruputar-putar di sekitar masjid melihat situasi sambil mendekati kedua korban yang berada di tengah sambil menyuruh mereka pindah ke pinggir.
Pelaku lalu mendekati korban dan mencabulinya satu per satu dengan cara yang berbeda. Setelah itu, pelaku tidur dan keesokan harinya mendatangi kedua korban dan sempat meminta maaf. Perbuatan bejat ini bukan hanya satu kali, bahkan sudah lebih dari sepuluh kali. Pelaku juga sempat mengancam kedua korban yang masih tergolong bocah ingusan itu.
"Ancaman pelaku, jika korban tidak mau melakukan pencabulan, maka nilai mereka akan dikosongkan," ujar Gusti.
Diancam 15 Tahun Penjara
Pelaku pencabulan terhadap dua bocah di bawah umur murid kelas VI salah satu Sekolah Dasar Swasta di Kota Bengkulu oleh guru dan wali kelas sendiri yang saat ini diproses Sat Reskrim Polres Bengkulu sudah ditetapkan menjadi tersangka. DS alias W (29), warga kelurahan Kandang Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu itu diancam hukuman pidana maksimal 15 penjara.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Indramawan Kusuma Trisna mengatakan, Tersangka dijerat Pasal 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 KUHP.
"Ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," tegas Indramawan.
Tim penyidik juga mengamankan sebanyak 6 barang bukti masing-masing satu stel baju muslim lengan panjang warna biru list merah marun, satu lembar celana dalam warna hitam, satu lembar sarung panjang warna ungu motif kotak-kotak, satu lembar baju lengan panjang warna merah, satu lembar celana pendek warna orange dan satu lembar kain sarung warna coklat.
Tersangka ditangkap di salah satu perumahan di Kelurahan Sukarami Kecamatan Selebar Kota Bengkulu pada pukul 17.00 WIB tanpa perlawanan. Selama menjalani proses penyidikan, tersangka ditahan di sel tahanan Mapolres Bengkulu untuk melengkapi syarat sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu.
Advertisement