Penumpang Merokok Saat Penerbangan, Wings Air Bertindak Sesuai Prosedur

Seorang penumpang laki-laki diketahui melakukan perbuatan yang mengganggu kenyamanan perjalanan dan melanggar aturan penerbangan sipil.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Nov 2019, 21:02 WIB
Ilustrasi pesawat terbang. (dok. pexels.com/Asnida Riani)

Balikpapan - Tiap penerbangan tentu harus bebas dari asap rokok. Lalu apa jadinya kalau hal itu terjadi dalam sebuah penerbangan? Menurut pihak Wings Air, seorang penumpang laki-laki merokok di dalam pesawat saat sudah berada di udara.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Senin (18/11/2019), Wings Air (kode penerbangan IW) member of Lion Air Group menyampaikan keterangan terkait layanan penerbangan bernomor IW-1394.

Penerbangan dari Banjarmasin melalui Bandar Udara Syamsudin Noor di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (BDJ) dengan tujuan Bandar Udara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan, Balikpapan, Kalimantan Timur (BPN) tersebut dijalankan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Wings Air menjelaskan terdapat salah satu penumpang laki-laki berinisial AN (49) yang duduk di nomor 5C diketahui melakukan perbuatan yang mengganggu kenyamanan perjalanan dan melanggar aturan penerbangan sipil. AN merokok di toilet (lavatory) bagian belakang pesawat saat posisi pesawat mengudara (in-flight).

Menurut Danang Mandala Prihantoro selaku Corporate Communications Strategic of Wings Air, kepala awak kabin (senior flight attendant/ SFA) bekerjasama dengan pilot menjalankan tindakan secara tepat berdasarkan peraturan perusahaan dan penerbangan sipil. Kru pesawat sudah menyampaikan larangan untuk tidak merokok di dalam penerbangan kepada penumpang tersebut.

Sesuai SOP, pilot menginformasikan kepada petugas layanan darat (ground handling) dan petugas keamanan (aviation security/ avsec) agar segera dilakukan penanganan setelah pesawat mendarat dan posisi sempurna.

Wings Air penerbangan IW-1394 tiba pukul 07.06 WITA. Koordinasi yang baik antara awak pesawat, ground handling dan avsec, sehingga proses penanganan AN serta barang bukti berjalan secara tepat. Wings Air telah menyerahkan AN kepada pihak terkait beserta Otoritas Bandar Udara (otband) untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Merokok Tindakan yang Dilarang

Pesawat Wings Air saat berada di Bandara Udara Ende, Flores (Liputan6.com/Ola Keda)

Wings Air menegaskan kalau seluruh operasional pesawat adalah bebas asap rokok termasuk rokok elektronik (electric). Setiap penerbangan, awak kabin mengumumkan kepada penumpang bahwa merokok di pesawat adalah tindakan yang dilarang.

Mereka mengimbau kepada seluruh penumpang untuk memahami serta mematuhi aturan “tidak merokok” di dalam kabin atau di toilet/ kamar kecil (lavatory).

Menurut peraturan keselamatan penerbangan sipil (CASR) 25.854, setiap pesawat udara yang berkapasitas 20 orang atau lebih, wajib memasang pendeteksi asap (smoke detector system) di setiap lavatory dan harus dilengkapi fire extinguisher pada setiap disposal. Pesawat juga harus dilengkapi placard.

Ketentuan yang mengatur keselamatan serta keamanan penerbangan bersumber dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 dan Program Keamanan Penerbangan Nasional pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia 80 Tahun 2017.

Kedua peraturan ini kemudian diberlakukan dalam kebijakan maskapai, termasuk Wings Air.  Mereka berupaya dan berkomitmen untuk mengutamakan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan (safety first).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya