Masalah Defisit BPJS Kesehatan Juga Tanggung Jawab Kementerian/Lembaga Lain

BPJS Watch berpendapat, penanganan defisit bukan hanya dari BPJS Kesehatan, tapi juga kerjasama dengan kementerian/lembaga lain.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 19 Nov 2019, 12:00 WIB
Petugas melayani warga yang mengurus iuran BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta, Senin (4/11/2019). Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia memprediksi akan terjadi migrasi turun kelas pada peserta akibat kenaikan iuran 100 persen pada awal 2020. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta Permasalahan defisit BPJS Kesehatan tidak hanya ditangani oleh BPJS Kesehatan saja, melainkan kementerian/lembaga lain juga ikut bertanggungjawab. Pernyataan itu disampaikan Koordinator BPJS Watch Timboel Situmorang.

"Seluruh stakeholder yang berkaitan dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) lainnya, seperti pemda, rumah sakit, kementerian/lembaga yang melakukan pelayanan publik ikut berkontribusi mengatasi masalah defisit BPJS Kesehatan," jelas Timboel kepada Health Liputan6.com melalui pesan singkat, ditulis Selasa (19/11/2019).

Dukungan dari kementerian/lembaga dapat membantu BPJS Kesehatan menangani defisit. Dalam hal ini, BPJS Kesehatan tidak bisa bekerja sendiri. Butuh kerja sama yang kuat dari kementerian/lembaga lain.

"Kontribusi dari Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan juga perlu. Kemensos yang melakukan penentuan siapa saja peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN. Kemudian Kemenkes yang melakukan pengawasan kepada rumah sakit terkait pelayanan JKN-nya," lanjutnya.

Oleh karena itu, keberhasilan mengatasi defisit BPJS Kesehatan menjadi tanggung jawab banyak pihak.

Simak Video Menarik Berikut Ini:


Evaluasi Pelaksanaan JKN

Presiden Joko Widodo setibanya di Provinsi Lampung adalah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke RSUD Dr. H. Abdul Moeloek yang terletak di Kota Bandar Lampung pada Jumat, 15 November 2019. (Dok Sekretariat Negara RI)

Selain menyoal defisit BPJS Kesehatan yang membutuhkan kerja sama dari kementerian/lembaga lain, Timboel mengatakan, evaluasi terkait pelaksanaan JKN juga penting.

"Saya berharap Pak Presiden Jokowi bisa memberikan evaluasi kepada seluruh para pembantunya yang terkait pelaksanaan JKN," Timboel menuturkan.

"Khusus untuk direksi BPJS kesehatan harus dilakukan evaluasi khusus sehingga direksi BPJS Kesehatan punya target-target apa saja yang harus dicapai. Misalnya, tentang Universal Health Coverage (UHC) Kepesertaan yang pada akhir Oktober 2019, kepesertaan hanya 222 jutaan orang. Sementara itu, target pemerintah untuk UHC pada 31 Desember 2019 sebanyak 254 juta atau 95 persen dari jumlah penduduk Indonesia."

Timboel turut mengapresiasi sidak JKN yang dilakukan Jokowi di sela-sela kunjungan ke daerah. Seperti halnya sidak Jokowi ke RSUD Dr. H. Abdul Moeloek yang terletak di Kota Bandar Lampung pada Jumat, 15 November 2019.

"Teruslah lakukan sidak JKN, Pak Presiden. Tentunya, untuk mengetahui fakta lapangan secara riil sehingga bisa diambil keputusan apa saja demi memperbaiki program JKN dan masyarakat lebih terlayani oleh JKN," tutup Timboel.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya