Politikus PAN Chandra Tirta Wijaya Dipanggil KPK Terkait Kasus Garuda

KPK sebelumnya menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 19 Nov 2019, 11:53 WIB
Mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/11/2019). Emirsyah Satar diperiksa sebagai tersangka. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan mantan anggota DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Chandra Tirta Wijaya terkait kasus dugaan korupsi ‎pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia. Chandra akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Soetikno Soedarjo (SS).

"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka SS," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (19/11/2019).

Selain Chandra, KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yakni Direktur Utama PT Indonesia Advisory Duta Solusindo Andri Budhi Setyawan serta pihak swasta Remmy Ridarty Sumangkut. Keduanya juga akan diperiksa untuk penyidikan Soetikno Soedarjo.

KPK sebelumnya menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia.

Mereka adalah Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo yang merupakan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA). Emirsyah Satar dalam kasus ini diduga menerima suap Euro 1,2 juta dan USD 180 ribu atau senilai total Rp 20 miliar.

Dalam perjalanannya, KPK menjerat keduanya tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK menduga uang suap yang diberikan Seotikno kepada Emirsyah dan mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno tidak hanya berasal dari perusahaan Rolls-Royce, tetapi juga berasal dari pihak pabrikan lain yang mendapatkan proyek di PT Garuda Indonesia.

Untuk program peremajaan pesawat, Emirsyah melakukan beberapa kontrak pembelian dengan empat pabrikan pesawat pada 2008 hingga 2013 dengan nilai miliaran USD. Yakni kontrak pembelian mesin Trent seri 700 dan perawatan mesin (Total Care Program) dengan perusahaan Rolls Royce, kemudian kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S.

Kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR), dan kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.

Selaku konsultan bisnis dari Rolls-Royce, Airbus dan ATR, Seotikno diduga telah menerima komisi dari tiga pabrikan tersebut. Soetikno juga diduga menerima komisi dari perusahaan Hong Kong bernama Hollingsworth Management Limited International Ltd (HMI) yang menjadi Sales Representative dari Bombardier.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Uang untuk Emirsyah

Pembayaran komisi diduga terkait dengan keberhasilan Seotikno dalam membantu tercapainya kontrak antara PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan empat pabrikan tersebut.

Menerima uang dari empat pabrikan itu, Soetikno kemudian memberikan sebagian dari komisi tersebut kepada Emirsyah dan Hadinoto. Pemberian sebagai hadiah atas dimenangkannya kontrak oleh empat pabrikan.

Pemberian yang diterima Emirsyah Satar dan Hadinoto oleh Soetikno, yakni Rp 5.79 miliar kepada Emirsyah untuk pembayaran rumah di Pondok Indah, USD 680 ribu dan EUR 1,02 juta yang dikirim ke rekening perusahaan milik Emirsyah di Singapura, dan SGD 1,2 juta untuk pelunasan apartemen milik Emirsyah di Singapura.

Sedangkan untuk Hadinoto, Soetikno memberi USD 2,3 juta dan EUR 477 ribu yang dikirim ke rekening Hadinoto di Singapura. Menerima suap dari Soetikno, Hadinoto pun dijerat sebagai tersangka suap oleh KPK.

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya