Kementerian BUMN Bawa Kasus Jiwasraya ke Kejaksaan Agung

Kementerian BUMN akan membawa kasus tunggakan polis perusahaan asuransi nasional Jiwasraya ke Kejaksaan Agung.

oleh Athika Rahma diperbarui 19 Nov 2019, 14:40 WIB
PT Asuransi Jiwasraya Persero).

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian BUMN akan membawa kasus tunggakan polis perusahaan asuransi nasional Jiwasraya ke Kejaksaan Agung.

Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga menyatakan, pihak kementerian BUMN akan melihat apakah ada tindak pidana atau tidak dalam kasus tersebut.

"Detailnya, pokoknya supaya Kejaksaan Agung bisa proses apakah ada unsur pidana atau tidak. Kalau ada, tolong diproses," ujar Arya di Kementerian BUMN, Selasa (19/11/2019).

Lanjut Arya, kasus tunggakan Jiwasraya ini memang merugikan nasabah. Pihaknya juga melaporkan hal ini atas banyaknya keluhan yang diterima.

"Karena banyak laporan dari masyarakat, kan? Jadi laporkan aja supaya Jaksa proses, supaya clear, daripada isu-isu terus," katanya.

Sementara Direktur Utama Jiwasraya, Hexana Tri Sasangko, mengakui saat ini perseroan memang tengah menghadapi persoalan serius terkait kondisi keuangan.

Masalah tersebut yakni seretnya likuiditas perseroan dan defisit kecukupan modal berdasarkan risiko perusahaan asuransi atau risk base capital (RBC).

Namun, Hexana mengaku, akan tetap berjuang mencari solusi dan membayar tunggakan kepada nasabah.

"Yang harus digarisbawahi bahwa kami beserta pemegang saham akan terus mencari solusi untuk adu masalah tadi, dan berjuang untuk nasabah. Jadi, kami percaya bahwa para nasabah akan bersabar ketika mengetahui apa yang sedang dilakukan manajemen bersama pemegang saham," ujar Hexana.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Kemenkeu Angkat Bicara Soal Dana Talangan Jiwasraya Senilai Rp 32 Triliun

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Luky Alfirman usai peluncuran peluncuran SBR007 di Jakarta (Merdeka.com/Dwi Aditya Putra)

Kementerian Keuangan menanggapi permohonan dana talangan atau bailout dari PT Asuransi Jiwasraya (Persero) senilai Rp 32,89 triliun. Hal tersebut perlu melewati kajian.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan, pertanyaan mendasar terkait permohonan tersebut bukan persoalan apakah pemerintah sanggup atau tidak dalam memberi dana talangan untuk Jiwasraya.

"Itu bukan soal sanggup enggak sanggup. Kita harus kaji dulu," ujar dia, di Jakarta, Sabtu (16/11). 

Permohonan tersebut, tegas dia, harus dikaji secara lebih mendalam. Salah satunya terkait tujuan penggunaan dana talangan. Meskipun demikian, dia enggan menjelaskan secara lebih rinci. Sebab, hal itu merupakan wewenang Ditjen Anggaran Kemenkeu.

"Ini memang bukan kewanangan saya, tapi kalau lihat dulu buat apa dana talangan tersebut, berapa besarnya harus di-review, bukan soal sanggup enggak sanggup," kata dia.

Tentu pemerintah akan melihat kondisi APBN, tapi yang paling penting bagi pemerintah yakni pemanfaatan dana juga kondisi perusahaan yang meminta dana talangan.

"Iya, itu kan persoalan berikutnya, yang ingin kita lihat dulu kalau Jiwasraya minta seperti apa kita harus lihat governance-nya seperti apa berapa besarnya. Harus kita lihat dulu," tandasnya. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya