Liputan6.com, Jakarta - Informasi mengenai harga Renault Triber yang resmi diumumkan langsung menyita perhatian pembaca Liputan6.com. Mobil yang didatangkan langsung dari India itu dibanderol mulai dari Rp 133 juta.
Selain itu, kabar mengenai sepeda listrik Migo yang marak dipakai bocah, serta pencapaian Mitsubishi Xpander Cross setelah sepekan meluncur juga menjadi sorotan pembaca setia Liputan6.com.
Baca Juga
Advertisement
Berikut ulasan artikel terpopuler yang terangkum dalam Top 3 Berita Hari Ini:
1. Resmi, Renault Triber Dijual Mulai Rp133 Juta di Indonesia
Akhirnya, PT Maxindo Renault Indonesia resmi mengumumkan harga jual untuk model barunya, Renault Triber. Pesaing Toyota Calya dan Daihatsu Sigra dari jenama asal Prancis ini dibanderol mulai Rp133 juta.
Dijelaskan Davy J Tuilan, COO MRI, harga Renault Triber ini merupakan yang terbaik, dan sesuai janji dan komitmen Renault untuk bersaing di pasar otomotif Tanah Air.
Selengkapnya baca di sini
Simak video pilihan berikut:
2. Marak Bocah Gunakan Sepeda Listrik Migo, Simak Kembali Aturan yang Berlaku
Hanya menggunakan aplikasi, kendaraan sepeda listrik Migo banyak diminati masyarakat karena dinilai mudah dan murah. Tak heran, skuter berwarna kuning tersebut banyak tersedia saat ini.
Hanya dengan mengeluarkan dana Rp 3.000 per 30 menit, sepeda listrik sudah bisa digunakan untuk menunjang aktifitas sehari-hari. Meski demikian, pelanggaran yang dilakukan pengendara Migo kembali menyita perhatian media sosial akhir-akhir ini.
Selengkapnya baca di sini
3. Sepekan Meluncur, Seberapa Laris Mitsubishi Xpander Cross?
Membidik pasar yang lebih luas, PT Mitsubihi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI), resmi meluncurkan varian baru Xpander Cross, pekan lalu (12/11/2019). Model ini, menjadi model tertinggi, di atas tipe Ultimate.
Lalu, setelah sepekan diluncurkan, seberapa laris Mitsubishi Xpander Cross?
Menurut Irwan Kuncoro, Director Sales & Marketing Division PT MMKSI, antusias konsumen terhadap Mitsubishi Xpander Cross ini lumayan diterima pasar. Namun, untuk jumlah surat pemesanan kendaraan (SPK) sendiri, memang belum dihitung secara detail.
Selengkapnya baca di sini
Advertisement