Liputan6.com, Jakarta Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Kriss Hatta baru saja digelar. Sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2019).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum, Badriah, membacakan tuntutannya kepada Kriss Hatta.
"Menyatakan Kriss Hatta telah melakukan kesalahan secara sah dan melanggar hukum sesuai KUHP dalam dakwaan," kata Jaksa Penuntut Umum di dalam sidang.
Baca Juga
Advertisement
10 Bulan
Selanjutnya, Kriss Hatta dituntut 10 bulan penjara, "menjatuhkan pidana hukuman penjara selama 10 bulan dikurangi masa tahanan," lanjut Jaksa Penuntut Umum.
Advertisement
Pembelaan
Mendengar tuntutan tersebut, Kriss Hatta bersama dengan kuasa hukumnya, Denny Lubis, sepakat akan mengajukan pledoi, atau nota pembelaan. Sidang lanjutan itu dijadwalkan akan digelar pada pekan depan, Selasa (26/11/2019).
Kasus
Seperti diketahui, Kriss Hatta dilaporkan oleh Anthony Hillenaar atas dugaan penganiayaan. Buntut dari masalah yang terjadi pada April 2019 lalu di sebuah kelab malam.
Kriss Hatta mencoba membela teman perempuannya, Rahelly Aulia, yang diduga dilecehkan oleh teman Anthony Hillenaar.
Kriss Hatta kemudian didakwa dengan pasal 351 ayat 1 KUHP.
Advertisement