Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo belum mau berbicara banyak soal peralihan status pegawai Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Namun, dia mengaku sudah bertemu dengan Sekjen KPK Cahya Harefa untuk membahas hal tersebut.
"Belum mateng, tapi konsep, kami sudah ketemu dengan Sekjen KPK Pak Harefah, masukan para Deputi juga sudah. Bertahap," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (19/11/2019).
Dia menjelaskan bahwa setelah beralih status menjadi ASN, nantinya para pegawai KPK bisa berpindah ke kementerian atau lembaga lainnya. Dengan berubah status, pegawai KPK juga tak seumur hidup menjadi pegawai lembaga antirasuah.
"Sebenarnya dengan teman-teman (KPK) masuk ASN, dia tidak seumur hidup jadi pegawai KPK. Dia bisa (pindah) ke Kemendagri, bisa ke Kemen PAN-RB, bisa ke mana-mana," jelasnya.
Baca Juga
Advertisement
Dia mengaku, belum melaporkan soal peralihan status pegawai KPK menjadi ASN kepada Presiden Jokowi. Tjahjo mengatakan dirinya baru akan melapor ke Jokowi setelah mekanisme peralihan selesai.
"Saya belum, belum laporkan. Tapi saya sudah ketemu dengan teman-teman di KPK sudah. Belum saatnya saya sampaikan, supaya mateng dulu lah," ucap dia.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Peralihan Status
Sebelumnya, peralihan status pegawai KPK ini sebagai implikasi disahkannya Revisi Undang-Undang nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana (RUU KPK). Dalam UU KPK Nomor 9 tahun 2019 tentang KPK, para pegawai KPK diwajibkan menjadi Aparatur Sipil Negara.
Mantan Komisioner KPK, Mochamad Jasin mengatakan, berubahnya status pegawai KPK menjadi ASN dikhawatirkan rawan akan godaan.
"KPK itu kan penegak hukum, jika gajinya itu tidak mencukupi, sebagaimana grading yang ada dalam ASN, itu kita rawan akan temptasi atau godaan, apalagi sekarang ada SP3 dan sebagainya," kata Jasin dalam keterangannya, Kamis 19 September 2019.
Advertisement