Liputan6.com, Jakarta Lanjutan sidang kasus dugaan penganiayaan atas terdakwa Kriss Hatta telah digelar. Dalam sidang tersebut, Kriss Hatta dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Terkait tuntutannya itu, Kriss Hatta memberikan tanggapan. Usai sidang, Kriss Hatta didampingi dengan kuasa hukumnya, Denny Lubis, membandingkan kasusnya dengan kasus lain yang juga serupa.
"Ini real banget cerita ketika aku di rutan Cipinang, ketemu sama seseorang yang baru mau bebas. Kena pasalnya 351 ayat 1 dia bacok istrinya karena enggak ngakuin dia sebagai suaminya di depan pacarnya," kata Kriss Hatta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2019).
Baca Juga
Advertisement
Perbandingan
Bedanya dalam kasus yang diceritakan Kriss Hatta, pelaku menggunakan senjata tajam. Sementara Kriss Hatta yang hanya melakukan sekali pemukulan mendapat tuntutan yang lebih berat dari vonis pelaku pembacok tersebut.
"Itu divonis 5 bulan, (pakai) sajam. Dia ada sajam. Sajam tuh udah masuk undang-undang darurat. Divonis 5 bulan. Saya dituntut 10 bulan hanya sekepret saja. Ya mungkin temen-temen di rumah bisa menilai sendiri," kata Kriss Hatta lagi.
Advertisement
Jefri Nichol
Tak hanya itu saja, Kriss Hatta juga membandingkan kasusnya dengan Jefri Nichol yang yang juga dituntut 10 bulan penjara untuk kasus narkoba yang menjeratnya.
"Udah gitu Jefri Nichol dituntut 10 bulan atas kasus narkoba padahal narkoba adalah musuhnya negara. Udah itu saja," kata Kriss Hatta.