Bela Ahok, Fahri Hamzah: Semua Warga Sama Kedudukannya di Mata Hukum

Fahri Hamzah angkat bicara mengenai masuknya Ahok menjadi salah satu bos BUMN.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 19 Nov 2019, 21:16 WIB
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah memberi keterangan usai memenuhi panggilan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/3). Fahri mendatangi Mapolda Metro Jaya terkait pelaporannya terhadap Presiden PKS Sohibul Iman. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah angkat bicara mengenai masuknya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi salah satu bos Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menurut Fahri, masyarakat keliru menganggap Ahok tidak memiliki hak lagi menjadi pejabat di Indonesia.

"Kekeliruan orang yang menganggap seolah-olah Ahok itu sudah tidak punya apa-apa di atas bumi republik ini. Itu nggak bener," kata Fahri di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (19/11/2019).

Menurut Fahri, Ahok sudah menjalankan hukuman pidana atas kasus penistaan agama. Oleh karena itu ia memiliki hak yang sama atas hukum.

"Berlakulah pasal 27 UUD itu bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum, dan pemerintahan, dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan dengan tanpa ada kecuali," katanya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Minta Erick Thohir Meluruskan

Fahri juga meminta Menteri BUMN Erick Thohir meluruskan isu dan pro kontra yang berkembang mengenai Ahok masuk BUMN.

"Seharusnya yang mengangkat pun berani membela. Kasihan juga Ahok jadi kayak terombang-ambing begitu," ujar Fahri.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya