Liputan6.com, Cirebon - Karyadi, warga Rw 12 Sirandu Kelurahan Pegambiran Kota Cirebon terus berjuang melawan arogansi perusahaan PT Panjunan yang melakukan PHK sepihak kepadanya.
Karyadi menjadi korban PHK sepihak oleh PT Panjunan Cirebon karena dianggap lalai menjaga salah satu fasilitas milik perusahaan. Namun, dia mengaku tidak melakukan kesalahan fatal.
"Saya hanya melihat saja salah satu patung barongsai pesanan perusahaan bagian tanduknya patah oleh salah satu perwakilah perusahaan dan orang itu mau bertanggungjawab. Tapi justru saya yang jadi korban," kata Karyadi saat mengadukan persolan sengketa kerja di depan Disnaker dan DPRD Kota Cirebon, Selasa (19/11/2019).
Baca Juga
Advertisement
Karyadi menceritakan, saat itu manajeman PT Panjunan membeli dua patung barongsai. Namun, satu patung dipatahkan oleh salah seorang perwakilan perusahaan, satu lagi patah sejak pengiriman.
Singkat cerita, usai kejadian tersebut, Karyadi dipanggil Operation Manager PT Panjunan Cirebon dan memberi dua pilihan. Pertama ganti rugi atau keluar dari pekerjaan.
"Saya dikasih opsi itu ganti rugi atau keluar kerja dan saya tidak mau keduanya akhirnya gaji ditahan saya sendiri kerja dari tahun 2005 dan sudah jadi karyawan organik sebagai sekuriti atau satpam. Saya adukan permasalahan ini ke Disnaker," ujar dia.
Dia mengaku, sudah dimediasi oleh Disnaker Kota Cirebon terkait sengketa yang terjadi padanya. Namun, upaya mediasi tersebut tak membuahkan hasil.
Bahkan, kata dia, saat mediasi, perusahaan sempat mengabulkan permintaan Karyadi mengeluarkan gaji. Namun, sembari itu perusahaan langsung menyodorkan surat pengunduran diri.
"Saya pun menolak karena saya karyawan tetap dan ada SK pengangkatannya. Kalau ada SK pengangkatan harus ada pemberhentian resmi tapi pihak operation manager tetap maunya saya tanda tangan pengunduran diri saya tetap tidak mau," ujar dia di DPRD Kota Cirebon.
PHK Sepihak
Seiring berjalannya waktu, Karyadi tetap bekerja seperti biasanya. Namun, tak disangka perusahaan menghapus nama Karyadi dari daftar nama karyawan di perusahaan distributor makanan dan minuman itu.
Karyadi mengaku tidak mempermasalahkan sikap perusahaan jika memaksakan diri untuk melakukan PHK terhadapnya. Namun, dia meminta perusahaan membayar pesangon atas hasil kerja Karyadi.
"Per tanggal 14 November ini saya dianggap keluar gaji sudah dibayar semua tapi pesangon belum. Saya tetap tidak mau karena itu melanggar undang-undang ketenagakerjaan," kata dia.
Karyadi mengaku akan lega hati apabila perusahaan dengan fair melakulan PHK dengan diberikan pesangon sesuai aturan dalam undang-undang ketenagakerjaan.
"Kalaupun saya tetap masuk kerja pihak perusahaan nantinya terus mengutak ngatik saya. Sudahlah saya sudah siap legowo kalau mau di PHK bayarkan dulu pesangonnya," kata dia.
Hingga saat ini perwakilan dari PT Panjunan Cirebon enggan memberikan tanggapan. Bahkan, pihak PT Panjunan enggan berkomentar banyak dihadapan wartawan.
Usai mengikuti mediasi bersama DPRD Kota Cirebon, Operation Manajer Nurul memilih tidak berkata banyak ketika wartawan mencoba bertanya soal status pekerjaan Karyadi. "Saya juga tidak tahu," kata dia.
Advertisement
Disnaker
Kepala Disnaker Kota Cirebon Agus Sukmanjaya mengatakan, keputusan yang dikeluarkan PT Panjunan terhadap Karyadi merupakan arogansi perusahaan.
Dari hasil mediasi, Karyadi tidak melakukan pengerusakan terhadap patung pesanan perusahaan. Bahkan, orang yang merusak patung menyatakan siap bertanggungjawab.
"Ini kan diluar norma ketenagakerjaan dan kita akan mengawal terus sampai ada keputusan yang fair terutama untuk Karyadi," ujar Agus.
Agus menyatakan, arogansi perusahaan PT Panjunan terlihat dari sikapnya yang menghapus nama Karyadi dalam daftar karyawan. Terbukti, hingga saat ini Karyadi tidak bisa lagi absen.
Sementara itu, PT Panjunan diduga melanggar undang-undang ketenagakerjaan. Agus menyebutkan, dalam undang-undang dengan tegas mengatakan sebelum di PHK sepihak, karyawan harus terlebih dahulu diberikan surat teguran sampai tiga kali.
"Ini kan tidak ada teguran sama sekali. Di PHK sepihak tapi tidak dapat pesangon namanya tidak ada itikad baik," ujar dia.
Pada pertemuan dengan DPRD Kota Cirebon, Agus menyebutkan salah satu point keputusan rapat yakni meminta status karyadi dipulihkan. Pemenuhan hak normatif dan pesangon jika perusahaan tetap melakukan PHK.
"Karena tidak ada hitam diatas putih atas PHK yang dilayangkan perusahaan kepada Karyadi," sebut Agus.
Saksikan video pilihan dibawah ini: