FOTO: Berkas P21, Tiga Anggota DPRD Jambi Tersangka Suap Segera Diadili

Penyidikan terhadap tiga anggota DPRD Provinsi Jambi terkait kasus dugaan suap pengesahan APBD 2017-2018 dinyatakan P21 oleh KPK

oleh Arny Christika Putri diperbarui 20 Nov 2019, 10:49 WIB
Tiga Anggota DPRD Provinsi Jambi
Penyidikan terhadap tiga anggota DPRD Provinsi Jambi terkait kasus dugaan suap pengesahan APBD 2017-2018 dinyatakan P21 oleh KPK
Tiga tersangka anggota DPRD Jambi Gusrizal, Elhelwi dan Sufardi Nurzain bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/11/2019). Berkas perkara ketiganya terkait kasus ketok palu RAPBD tahun 2017 dan RAPBD 2018 telah lengkap (P21) dan siap untuk disidangkan. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Tiga tersangka anggota DPRD Jambi Gusrizal, Elhelwi dan Sufardi Nurzain bersiap menandatangani berkas P21 di gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/11/2019). Berkas perkara ketiganya terkait kasus ketok palu RAPBD tahun 2017 dan RAPBD 2018 telah lengkap (P21) dan siap untuk disidangkan. (merdeka.com/Dwi Narw
Tiga tersangka anggota DPRD Jambi Gusrizal, Elhelwi dan Sufardi Nurzain bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/11/2019). Berkas perkara ketiganya terkait kasus ketok palu RAPBD tahun 2017 dan RAPBD 2018 telah lengkap (P21) dan siap untuk disidangkan. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Tiga tersangka anggota DPRD Jambi Gusrizal, Elhelwi dan Sufardi Nurzain bersiap menandatangani berkas P21 di gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/11/2019). Berkas perkara ketiganya terkait kasus ketok palu RAPBD tahun 2017 dan RAPBD 2018 telah lengkap (P21) dan siap untuk disidangkan. (merdeka.com/Dwi Narw

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya