Ade Armando Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Meme Anies Baswedan

Ade Armando tiba sekitar pukul 10.30 WIB, Rabu (20/11/2019), mengenakan kemeja batik bermotif floral. Ade tiba seorang diri tanpa ditemani kuasa hukumnya.

oleh Yopi Makdori diperbarui 20 Nov 2019, 10:53 WIB
Ade Armando saat menjadi pembicara dalam diskusi Kebangsaan di Masjid Raya KH Hasyim Ashari, Jakarta, Rabu (09/8).Diskusi mengusung tema Ancaman Radikalisme Terhadap Keutuhan NKRI. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Akademisi Universitas Indonesia, Ade Armando memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jakarta terkait kasus unggahan di media sosialnya yang dianggap melecehkan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan.

Dia tiba sekitar pukul 10.30 WIB, Rabu (20/11/2019), mengenakan kemeja batik bermotif floral. Ade tiba seorang diri tanpa ditemani kuasa hukumnya.

"Berkaitan dengan laporan Fahira mengenai Facebook saya yang menyindir Anies Baswedan tentang Joker itu. Hanya itu," kata Ade Armando di Direskrimsus Polda Metro Jakarta, Rabu (20/11/2019).

Ade menegaskan, rumor yang mengatakan dia tidak akan memenuhi panggilan polisi adalah fitnah. Buktinya, lanjut dia, saat ini dia tiba di Polda Metro Jaya.

"Saya dengar juga ada beberapa orang bertanya apakah saya akan memenuhi panggilan. Saya katakan bahwa selama hidup saya selama saya dipanggil polisi saya akan datang. Dan saya percaya akan profesionalisme polisi," tegas Ade Armando.

 


Laporan Anggota DPD

Dosen UI Ade Armando mendatangi Polda Metro Jaya, Jumat (8/11/2019). (Merdeka.com/ Tri Yuniwati Lestari)

Sebelumnya, pada 1 November 2019 Fahira Idris melaporkan Ade Armando ke Polda Metro Jaya. Ade dilaporkan karena mengunggah foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan wajah diedit menjadi tokoh Joker di akun Facebooknya.

Dalam laporan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Fahira Idris membawa sejumlah barang bukti, antara lain tangkapan layar dari unggahan akun Facebook Ade Armando.

Laporan Fahira tersebut terdaftar dalam LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019. Adapun pasal yang disangkakan dalam laporan untuk Ade Armandotersebut adalah Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya