Karanganyar - Kastur (65), penjual soto warga Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, hanya bisa duduk di kursi roda. Matanya tak mampu lagi melihat. Menurut pengakuannya, matanya buta usai berobat di Rumah Sakit Mata Solo. Dirinya pun menggugat pihak rumah sakit Rp10 miliar atas kasus malapraktik yang menimpa dirinya.
Kepada wartawan seusai sidang kasus gugatan tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (19/11/2019), Kastur menceritakan awal mula musibah yang menimpanya itu. Dia menceritakan peristiwa itu bermula pada 2016 lalu.
Advertisement
Saat itu Kastur berobat ke RS Mata Solo untuk mendapat kacamata baca, karena ia mulai kesulitan membaca running text berita di televisi. Namun, setelah diperiksa oleh salah seorang dokter mata di RS itu, Kastur dinyatakan katarak sehingga harus dioperasi mata kanan pada Oktober 2016.
Kontrol setelah operasi pertama kondisi mata Kastur dinyatakan baik-baik saja. Lalu, mata kiri Kastur juga harus dioperasi pada Januari 2017 dengan diagnosis sama yakni katarak.
Pada operasi kedua, Kastur merasakan hal aneh karena sakitnya melebihi operasi pertama. Seusai operasi kedua, Kastur diwajibkan kontrol setiap pekan.
Semula penglihatannya baik-baik saja namun seiring berjalannya waktu penglihatan Kastur justru menurun.
"Saat kontrol saya menanyakan kenapa penglihatan saya malah menurun. Dokter yang menangani menyatakan mata saya harus disinar laser. Seingat saya saat disinar itu tiga atau empat bulan setelah operasi kedua. Lalu, saya menurut saja untuk sinar tapi setelah disinar penglihatan saya kok semakin parah, bukan membaik," ujar Kastur seperti dikutip Solopos.
Ia lantas mempertanyakan kondisi penglihatannya pada tim dokter. Namun Kastur justru dirujuk ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Kariadi, Semarang.
Saat di Semarang, Kastur terkejut ketika diberi tahu kornea matanya telah rusak.
"Ibarat kaca mobil, mata saya penuh goresan berat dan tajam. Lalu saya dianjurkan untuk RS Cipto Mangunkusumo untuk mengganti kornea mata. Informasinya ganti kornea biayanya Rp35 juta per kornea, padahal saya harus ganti dua kornea, saya sanggupi saja saat itu padahal saya tidak punya uang karena selama pengobatan warung tutup," ujarnya.
Lantas, Kastur memberi tahu direksi RS Mata Solo untuk berobat ke RSCM tapi tidak memiliki pendamping ke Jakarta. Ia mengakui RS Mata Solo menyatakan akan mendampingi ke RSCM termasuk transportasi ke Jakarta.
Dua tahun tidak berjualan membuat perekonomian keluarga Kastur ambruk. Dua sepeda motornya disita perusahaan leasing. Ia masih memiliki satu sepeda motor yang digunakan anaknya beraktivitas, namun motor itu juga terancam disita karena angsuran menunggak.
Dalam posisi sulit, utang pada saudara-saudara sudah menumpuk ia memutuskan meminta bantuan RS Mata Solo untuk menyelamatkan sepeda motornya.
Ia mengaku meminta bantuan senilai Rp7,5 juta dan disanggupi RS Mata Solo namun dengan syarat pencabutan surat kuasa pengacara Kastur.
Kastur yang sudah didampingi kuasa hukum menyanggupi permintaan pencabutan itu dan persoalan Katsur diselesaikan secara kekeluargaan.
"Akhirnya saya cabut surat kuasa pengacara, saya takut karena dua motor saya sudah hilang. Setelah saya cabut kuasa lewat telepon saya diberi surat tanda terima yang di dalamnya juga berisi penggantian biaya kornea mata senilai Rp75 juta, perincian biaya ganti kornea mata dan transportasi ke Jakarta. Saya terima uang itu untuk membayar utang ke saudara, saya sudah tua, takut kalau di akhirat ditagih karena belum bayar utang," ujarnya.
Kuasa hukum Kastur, Bekti Pribadi, mengatakan gugatan baru digelar saat ini padahal kejadian sudah tiga tahun lalu dikarenakan Kastur telah mengganti tiga orang pengacara.
Ia dari Pos Bantuan Hukum iba melihat Kastur yang meminta keadilan. Sementara itu, terkait kasus pidana sudah dilaporkan ke Polresta Solo empat bulan lalu.
Dalam gugatan perdata, Kastur menggugat kerugian material senilai Rp570 juta sedangkan imaterial senilai Rp10 miliar.
"Saya koordinasi dengan Polresta Solo infonya sudah mulai diproses dengan memanggil manajemen RS Mata Solo. Kami juga akan menyurati Ikatan Dokter Indonesia [IDI] dan Majelis Kehormatan Etika Dokter. Kalau hukum pidana yang kami laporkan dokter yang menangani dugaan malapraktik," ujar dia kepada wartawan di PN Solo.
Kuasa Hukum RS Mata Solo, Rikawati, membenarkan ia sebagai kuasa hukum RS Mata Solo telah menerima gugatan dari Kastur di PN Kota Solo.
Menurutnya sebagai warga negara yang baik karena sudah digugat ia akan mengikuti seluruh proses persidangan itu.
“Biarkan nanti kami buktikan seluruhnya di persidangan,” ujar Rikawati.
Baca juga berita Solopos.com lainnya di sini.